Header Ads



Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Kembali Panggil Idrus Marham

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Menteri Sosial, Idrus Marham, sebagai saksi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Partai Golkar itu akan diperiksa atas tersangka Johannes B Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

“Diperiksa dalam kapasitasnya selaku mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/7/2018).

Idrus Marham.dok
Ini merupakan pemanggilan kedua Idrus. Sebelumnya pada Kamis (19/7/2018) ia juga diperiksa sebagai saksi terkait informasi soal dugaan aliran dana suap PLTU Riau ke politikus Partai Golkar. Usai diperiksa Idrus sendiri mengaku mengenal dekat dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes.

Eni Maulani Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menyita uang Rp500 juta dalam OTT yang menjerat Eni. Ia pun ditangkap KPK saat bertandang ke rumah Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima Rp4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.