Header Ads



Bupati Temanggung Terpilih Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Terhadap Istrinya

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Bupati Temanggung terpilih, Muhammad Al Khadziq, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1 atas tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Rabu (25/7/2018).

“Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/7/2018).

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, istri Bupati Temanggung terpilih Muhammad
Al Khadziq usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (24/7/2018).
Al Khadziq merupakan suami dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1. Al Khadziq turut diamankan saat KPK melakukan OTT kepada Eni. Namun, KPK tidak menahannya dan statusnya hanyalah saksi.

Selain Al Khadziq, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Audrey Ratna Justianty sebagai karyawan swasta, Tahta Maharaya selaku tenaga ahli DPR, dan Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur pengadaan strategis II PT PLN.

Sekadar informasi, Eni Maulani Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menyita uang Rp500 juta dalam OTT yang menjerat Eni. Ia pun ditangkap KPK saat bertandang ke rumah Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima Rp4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.