Header Ads



Ini Alasan Ahok Tak Mau Ambil Bebas Bersyarat

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mestinya sudah bisa mengajukan bebas bersyarat. Tapi sampai hari ini mantan bupati Belitung Timur itu tidak mengakukan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti.

Ahok dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Menurut Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami beberapa ketentuan pembebasan bersyarat telah dipenuhi Ahok. Antara lain ia telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Hal ini sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Ahok sendiri telah melewati hukuman 13 bulan dari vonis 2 tahun sejak masuk penjara 9 Mei 2017.

Selain pengajuan pembebasan bersyarat, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus ada jaminan dari keluarga narapidana. Keluarga terpidana juga belum mengajukan diri sebagai jaminan untuk bebas bersyarat.

“Syarat jaminan keluarga itu tercantum pada Pasal 83 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2018. “Sampai sekarang belum ada (pengajuan pembebasan bersyarat). Jadi kita tunggu saja karena memang butuh jaminan dari keluarga,” ungkap Dirjen.

Ahok bisa mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Namun, melalui adiknya, ia pernah mengatakan ingin menjalani hukuman sampai tuntas. Tidak disebutkan apa alasannya ia menolak mengajukan pembebasan bersyaratnya.

Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, membenarkannya kalau Ahok dan keluarga betul-betul menolak status bebas bersyarat itu. “Namanya bersyarat, keluar 4 jam terus masuk lagi (asimilasi, pembinaan). itu Pak Ahok enggak mau ambil. Enggak mau, karena enggak ada gunanya bagi dia,” ujarnya.

Sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.