Header Ads



Usai Diperiksa KPK Lima Jam Wanita Cantik Ini Diam Seribubasa

LINTAS PUBLIK - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai memeriksa Sherrin Tharia, Istri Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi yang melibatkan suaminya.

Sherrin diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK. Ia datang di gedung KPK pada pukul 11.30 dan keluar pukul 16.30 WIB.

Sherrin Tharia, Istri Gubernur Jambi Zumi Zola
Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan oleh Sherrin saat dicecar berbagai pertanyaan terkait kasus tersebut oleh awak media. Ia hanya berjalan dengan raut wajah datar dan sekali-sekali menebar senyuman.

“Aduh Mba misi ya, saya mau jalan,” katanya seraya berjalan menuju mobil, Selasa (22/5/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sherrin dikonfirmasi terkait uang yang disita oleh penyidik KPK.

“Penyidik mengkonfirmasi sejauh mana saksi mengetahui terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya,” kata Febri di gedung KPK.

Sebelumnya KPK menahan Zumi selama 20 hari pertama, sejak 9 April 2018. Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Putra mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi 2014-2017.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 atau dikenal juga sebagai uang “ketok palu”.

KPK menduga suap yang diterima Zumi dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber   : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.