Header Ads

IDI Pecat dr Terawan, Ibas : Sungguh Terlalu

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan sanksi kepada Mayor Jenderal (Mayjen) TNI dr Terawan Agus Putranto, berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018 – 25 Februari 2019.

Keputusan tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.

Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengecam aksi pemecatan tersebut. Menurutnya sungguh terlalu.

Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)
“Jika benar seperti ini, sungguh terlalu. Semestinya Dokter Terawan dapatkan gelar tanda jasa bukan justru dipecat. Aneh Bin Ajaib persaingan masa kini!” tulis Ibas di akun twitternya @Edhie_Baskoro, Rabu (4/4/2018).

Kata dia, jika seorang dokter yang mampu menemukan terobosan baru dalam dunia kedokteran dengan ribuan pasien dalam rentang waktu praktik bertahun-tahun seharusnya mendapatkan catatan khusus atas capaiannya.

“Jadi jangan dengan pemecatan hingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ibas berharap penyelesaian masalah tersebut seharusnya menjadi momentum kemajuan di dunia kedokteran.

“Organisasi profesi IDI harus tetap menjalankan fungsi dan perannya bersama pemerintah, menciptakan inovasi pengobatan pasien yang efisien, aman dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia. Teknik dan metode pengobatan yang dikembangkan doker Terawan bisa dikembangkn secara ilmiah dan sesuai dengan SOP dunia kedokteran,” harapnya.

Ibas juga berpesan, masyarakat harus diberikan penjelasan dibalik pemecatan dokter Terawan karena sudah terlanjur menjadi konsumsi publik.

”IDI sudah seharusnya memberi klarifikasi ada alasan apa dibalik pemecatan dokter Terawan, jangan sampai menjadi bola liar di masyarakat, akibatnya nanti masyarakat tidak lagi percaya dengan profesi dokter yang baik dan punya jiwa melayani,” tutupnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Majelis Etik Kehormatan Kedokteran (MKEK) mengeluarkan putusan hasil sidang terkait dugaan pelanggaran etik dokter oleh Terawan Agus Putranto, seorang dokter militer berpangkat Mayor Jenderal yang dikenal dengan pengobatan cuci otak untuk pengobatan stroke.

Dalam salinan putusan sidang MKEK, keputusan diambil pada 12 Februari 2018, dan ditandatangani lima majelis pemeriksa Kemahkamahan Etik MKEK. Mereka adalah Dr Broto Wasisto, Dr Anna Rozaliani, Prof Frans Santosa, Prof Rianto Setiabudi, dan Prof Lefrandt.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik tersebut adalah terkait mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).

Terakhir, poin ketiga laporan etik itu adalah menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based (EBM)-nya, serta menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah tindakan BW.

Ada tujuh poin yang diputuskan dalam sidang MKEK, salah satunya adalah menetapkan sanksi pelanggaran berat terhadap dokter Terawan Agus Putranto, yaitu pemecatan sementara dari IDI selama 12 bulan sejak putusan dikeluarkan dan ditandatangani majelis MKEK, serta diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya. Putusan dilakukan secara in abtentia.


Sumber    : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.