Header Ads

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap

LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Polres Tangerang Selatan menangkap Gatot (63), pria paruh baya yang mencabuli anak berumur lima tahun di kawasan Pondok Aren.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan, awalnya tersangka mengajak korban pergi untuk bermain. Hubungan tersangka dengan korban ialah tetangga.

“Tersangka ajak korban keliling komplek dan akhirnya dibawa ke rumah kontrakan tersangka,” ucapnya , Kamis (5/4/2018).

ilustrasi
Di dalam rumah kontrakan tersangka, korban dicabuli. Usai itu, korban diantar pulang ke rumah. Sampainya di rumah, korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Korban pun merenung sendirian di dalam kamar.

“Melihat gelagat tersebut keluarga merasa curiga lalu keluarga bertanya kepada korban,” ujar Yurikho.

Awalnya korban tidak mau mengaku. Keluarga korban terus mendesaknya, hingga akhirnya mengaku jika kemaluannya dipelocoti oleh tersangka.

“Mendengar itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan,” kata Yurikho.

Tersangka pun berhasil ditangkap oleh polisi di rumah kontrakannya, Rabu (4/4/2018) kemarin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Sumber : poskota 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.