Header Ads

Langkah Mundur, Pecat 3 Kepala sekolah, YP. Surya Malah Tempatkan Orang Bermasalah

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Adanya pemecatan kepala sekolah di yayasan Pendidikan Surya (YP. Surya) adalah langkah mundur dan "membabi buta" faktor kegalauan pihak yayasan karena ketatnya persaingan sekolah - sekolah di kota Pematangsiantar.

Hal ini bisa menyebabkan ekses buruk bagi YP. Surya sendiri, sebab beberapa faktor para kepala sekolah itu sudah memberikan andil dan kontribusi besar memajukan dan mempertahankan sekolah sehingga dapat bertahan hingga saat ini .

"Heran juga kita, masa Pak AOS  dan Pak Harianja sebagai kepala sekolah dipecat dari jabatannya, itu sama saja "membunuh" YP. Surya itu sendiri, Pak AOS, pak Harianja dan pak Bintang itu "magnet" di Surya dan sejauh ini mereka masih dipercaya orang tua, alumni dan masyarakat sebagai panutan dan mendidik siswa unggul disekolah itu, ini namanya langkah mundur,"ujar salah seorang wanita yang juga guru kepada lintaspublik.com , Selasa (23/1/2018).

BACA JUGA  Nilai Tertinggi UNBK, Debi Anggraini Pasaribu Siswa SMK Surya Ingin jadi Akuntan

YP. Surya.
Menurut wanita yang namanya tidak mau dipublikasikan karena enggan selaku pendidik menambahkan, terkejut pihak yayasan Surya memecat kepala sekolah potensial yang membuat siswanya berprestasi.

"Saya tahu ditangan pak AOS siswa SMK Surya berprestasi , baik prestasi akademik dan prestasi olahraga, dia juga seorang dosen, lha apa jaminannya kalau ditangan orang-orang itu yang katanya tidak memenuhi standart dan kriteria sebagai kepala sekolah, sekolah itu tambah maju. Ada pula kami dengar yayasan mempercai salah seorang pengurus bermasalah dan berbuat tak pantas pada mahasiswinya disalah satu perguruan tinggi swasta di Siantar, mau jadi apa YP. Surya,"ucap guru itu menjelaskan, bahwa kesek SMP Surya dipimpin JM. Harianja siswanya juga dapat bersaing dengan sekolah lainnya.

BACA JUGA  Nilai Tertinggi UNBK, Debi Anggraini Pasaribu Siswa SMK Surya Ingin jadi Akuntan

Disamping itu guru yang cukup kenal dengan para kepala sekolah di YP. Surya menambahkan, kalau benar ada kekurangan para kepala sekolah, seharusnya kekurangan itu yang dievaluasi.

"Banyak guru-guru disekolah itu, kok tidak itu saja dimaksimalkan menjadi kepala sekolah, kenapa harus mencari guru-guru diluar Surya. Apakah guru-guru yang ada juga kurang SDM nya, apakah guru-guru negeri yang ditempatkan itu tidak bermasalah disekolahnya, atau bisa jadi ada yang memamfaatkan merusak nama baik sekolah,"ujar guru itu lagi.

Sebelumnya  Samuel Simorangkir selaku pengurus yayasan YP. Surya menjelaskan, Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagai kepala sekolah disini (YP. Surya) dulunya adalah staf pengajar disekolah ini, dan diangkat menjadi kepala sekolah, kalau kesalahan kepala-kepala sekolah itu tidak ada.

"Jadi fungsinya dikembalikan mengajar, sekali lagi bukan dipecat, dan secara administrasi tidak ada kesalahan kepala sekolah, pemberhentian sebagai kepala sekolah hanya kebijakan yayasan,"tegas Samuel.

BACA JUGA   Siswa SMK Surya Lulus 100 Persen, Ini Keunggulan Sekolahnya

Ketika Ditanya tentang prosedur pergantian sesuai Klasifikasi (Prosedur) pergantian sesuai peraturan  Permendiknas, Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan Dapodik dan Pekerja Penilaian Guru (PKG) karena seorang kepala sekolah, Samuel menyerahkannya kepada pemilik Yayasan.

"Kalau mengenai prosedur pergantian kepala sekolah itu, itu hak Yayasan, yayasan mempunyai hak untuk menganti, tapi mengenai aturan saya belum pahami, nantilah pemilik yayasan yang menjelaskan,"jelasnya.

Drs. A. Oppusunggu, MM kepala sekolah SMK Surya yang diberhentikan ketika ditemui tidak banyak komentar, karena sampai saat ini dirinya belum tahu benar apa kesalahan yang dia lakukan sehingga diberhentikan dari kepala sekolah SMK Surya.

"Saya 31 tahun bersama Surya, dan saya tidak tahu kenapa dipecat sebagai kepala sekolah," ucap Drs. A. Oppusunggu, MM masih bertanya kenapa diberhentikan.

BACA JUGA  Terancam Tutup, YP. Surya Pecat 3 Kepala Sekolah?

 Surat Masuk 

Perjalanan pemecatan kepala sekolah lintaspublik.com menerima 3 lembar  salinan  surat yang mengatas namakan Komunitas Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) Siantar - Simalungun, dalam surat itu tertulis beberapa kriteria menjadi kepala sekolah sesuai  Permendiknas, Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan Dapodik dan Pekerja Penilaian Guru (PKG) diantaranya ;

1. Masa kerja aktif minimal 15 tahun

2. pernah menjabat wakil kepala sekolah

3. pernah mengikuti Diklat kepemimpinan kepala sekolah (Sertificat)

4. Pernah mengikuti Diklat Kurikulum

5. Pernah mengikuti Diklat MBS (Menagamen Berbasis Sekolah)

6. Memiliki Diklat Taleenschooting dan lainnya.

Didalam isi surat juga tertulis ada beberapa permasalahan yang saat ini masih tahap pengumpulan data, termasuk dosen swasta yang ditempatkan di yayasan Surya, dinyatakan skorsing karena berbuat tidah pantas kepada mahasiswinya.

Informasi yang share lintaspublik.com bahwa sejak tahun 2016 guru-guru PNS dilarang mengajar di sekolah swasta, dan di daerah Pekan Baru sejak tahun 2017 telah menarik guru - guru PNS dari sekolah swasta.


Penulis   : tim

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.