Header Ads



Penghina Istrinya Ditangkap Polisi, Ini Kata Panglima TNI

LINTAS PUBLIK -JAKARTA, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto angkat bicara soal penghina istrinya yang sudah ditangkap pihak kepolisian.

Hadi menjawab pertanyaan wartawan usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2017 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru di silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Saat itu, Hadi turut didampingi Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian.

"Terima kasih, terkait masalah penghinaan ya itu memang pada waktu itu ditangkap oleh patroli kepolisian dan sudah ada barang buktinya di sana, tentunya proses hukum tetap berlangsung," kata Hadi.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Hadi mengatakan, ia sebenarnya berniat mengajak penghina istrinya itu untuk bercengkrama sambil ngopi bareng. Namun, karena proses hukum di kepolisian sudah berjalan, maka rencana itu harus ditunda.

"Urusan nanti mau ngopi bareng setelah proses hukum ini selesai, jadi kita hargailah proses hukum ini yang sedang berjalan," kata Hadi.

Pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang atau yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51), terancam hukuman penjara 6 tahun.

Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan konten hoax yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah etnis Tionghoa.

Konten hoax itu diunggah di akun Facebook pribadinya.

"Dia kami sangka dengan dua undang-undang, yakni UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya enam tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) M. Iqbal saat dihubungi, Senin (18/12/2017).

Dalam UU ITE, Sundari dinilai melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Pasal itu mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Adapun dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Sundari dinilai penyidik melanggar ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dengan ancaman enam tahun penjara.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Sumber   : kompas 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.