Header Ads



Inilah Daftar Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018

LINTAS PUBLIK, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

Jumlah kenaikan yang ditentukan adalah 8,71 persen.

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Beberapa gubernur daerah di Indonesia pun telah menetapkan UMP mereka.

Berikut yang dirangkum beberapa daerah yang telah menetapkan UMP yang akan mulai berlaku pada 2018 nanti tersebut.



DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.

UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.

Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.


Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah menentukan UMP wilayahnya,

Sama halnya dengan DKI Jakarta, Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.

Hal ini dikemukakan langsung oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, Ferru Sofwan kepada Kompas.com.

"Sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Tanggal 30 Oktober 2017 pada intinya upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 dengan angka Rp.1.544.360," ujarnya.


Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan H Syahrul Yasin Limpo akhirnya meneken upah minimum provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2018.

UMP yang ditetapkan untuk daerah ini adalah Rp 2.647.767 dari Rp 2.438.000.


Riau

Pemerintah Provinsi Riau telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2018.

Jumlah yang ditetapkan adalah Rp 2.464.154,06 dari Rp 2.266.722,37.

Sama seperti daerah lainnya, kenaikan tersebut berjumlah 8,71 persen.


Jambi

Gubernur Jambi, Zumi Zola, pun telah menandatangani penetapan UMP 2018.

Berbeda dengan daerah lainnya yang menetapkan kenaikan 8,71 persen, di Jambi kenaikan yang ditetapkan adalah 8 persen.

Dilansir dari Tribun Jambi, besaran UMP tahun 2018 nanti adalah Rp 2.243,718,56.

Dari tahun sebelumnya, tahun depan ada kenaikan sekitar 8 persen, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.063.948‎.


Sulawesi Utara

Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.

Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.

UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.

Jumlah tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia dan terbesar di Pulau Sulawesi.


Kalimantan Timur

Seperti diwartakan, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengatakan, Upah Minimum Provinsi Kaltim sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim menjadi Rp 2.543.000.72.

Berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, UMP naik sebesar 8,71 persen.

Sebelumnya, UMP Kaltim sebesar Rp2.300.000.


Surabaya

UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.

Seperti diberitakan, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.

Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.

Jumlah UMP ini menjadi jumlah UMP terbesar kedua setelah DKI Jakarta.


Sumatera Utara

Diberitakan Tribun Medan, para pekerja di Sumatera Utara patut bersyukur, sebab Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen.

Sebelumnya, UMP Sumatera Utara sebesar Rp. 1.961.354,69.

Mulai 2018, UMP akan naik menjadi Rp 2.132.188,68. (komp/berbagaisumber/t)


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.