Header Ads



3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia

LINTAS PUBLIK, Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jumlah kenaikan UMP yang ditentukan adalah sebesar 8,71 persen.

Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Setidaknya, ada tiga daerah dengan UMP paling tinggi. Tiga daerah tersebut adalah sebagai berikut.

Demo buruh/net

1. DKI Jakarta

Dilansir dari Kompas.com dalam berita berjudul Anies Teken UMP DKI 2018 Rp 3,648 Juta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.

UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.

Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.

Sebelumnya UMP DKI 2017 diketahui sebesar Rp 3,3 juta.

Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.

"Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," terang Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).

Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat.

Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.

Pada saat yang sama, UMP Kota Bekasi mencapai Rp 3,6 juta, Kabupaten Bekasi Rp 3,5 dan Kabupaten Karawang Rp 3,6 juta.


2. Surabaya

UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.

Seperti diberitakan Surya, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.

Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.

"Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," terang Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).

Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat.

Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.


3. Sulawesi Utara

Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.

Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.

UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.

UMP tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia dan paling besar di Pulau Sulawesi.

Namun, UMP tinggi ternyata memiliki risiko tinggi.

Pekerja dari luar daerah bisa menyerbu lapangan pekerjaan di Sulut. (trib/t)


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.