Header Ads



Sabu dari Jalan Nagur, 2 Pelaku Diamankan Polsek Tanah Jawa Saat Transaksi

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Vebdino Ramadani Harefa (22), warga Nagori Sah Muda Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan Reza Prayoga (16), warga Simpang Bah Jambi Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya kedua pria ini tertangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu., Senin malam (24/7/2017) sekira pukul 23.30 WIB.

Menurut Kapolsekta Tanah Jawa Kompol A. Siringoringo, SH, MH, kedua pelaku berhasil diamankan berawal informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada 2 orang berangkat dari Kota Pematangsiantar menuju lapangan Golf Bah Jambi bermaksud hendak transaksi Narkotika yang baru saja dibeli.


Tidak menyia-nyiakan informasi itu, petugas Polsekta Tanah Jawa bergegas mengatur strategi untuk melakukan penindakan. Saat dilakukan pengintaian, ditemukan 2 orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud masyarakat tersebut melintas.

Tepat di Lapangan Golf Bah Jambi Nagori Bah Jambi I Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, petugas Polsekta langsung mengamankan dan saat diinterogasi, masing-masing mengaku bernama Vebdino Ramadani Harefa dan Reza Prayoga.Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan 1 buah plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone merk Nokia  warna biru hitam dan 1 unit Handphone merk Polytron warna hitam.

"Mereka ditangkap ketika akan transaksi sabu, dilapangan golf Bah Jambi, dan langsung diamankan," kata Kompol. A. Siringoringo, Rabu (26/7/2017).

Dari pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut dibeli dari seorang Bandar yang tidak diketahui identitasnya yang berdomisili di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Selanjutnya para pelaku dan barang buktinya diboyong ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.