Header Ads



3 Hakim yang Vonis Ahok 2 Tahun Penjara Dapat Promosi

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Tiga hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama akan mendapat promosi. Tiga hakim itu adalah ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama
menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian,
 Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. 
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyanggah promosi ini berkaitan dengan kasus Ahok. "Enggak ada hubungannya dengan Pak Ahok. Ini mutasi atau promosi reguler sudah dibahas sebelumnya, beberapa tahap," kata Ridwan saat dihubungi via pesan elektronik, Kamis, 11 Mei 2017.

Dwiarso akan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Abdul Rosyad akan menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu. Adapun Jupriyadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan menjabat Ketua PN Bandung.

Menurut Ridwan, ada empat tahap yang harus dilewati untuk menyusun daftar nama hakim itu. Hal itu, kata dia, tertuang dalam Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2017.

Ia mengatakan empat tahap itu dimulai dari pendataan data base SDM sampai ditandatangani pimpinan. Rapatnya dimulai dari pra-TPM (tim promosi mutasi) hingga rapat terakhir yang dipimpin Ketua MA.

"(Waktunya)3-5 bulan, tergantung jumlahnya dan tergantung anggaran biaya mutasi yang tersedia dan kebutuhan hakim di pengadilan," ujar Ridwan.

Dari laman resmi Mahkamah Agung, ada 388 hakim di seluruh Indonesia yang dimutasi pada periode ini. Dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada sembilan hakim yang dimutasi. Mereka adalah Abdul Rosyad, Dahlan, F.X. Supriyadi, Dwiarso Budi, Hasoloan Sianturi, Jupriyadi, Kun Maryoso, Usaha Ginting, dan Windarto.

Karena banyaknya hakim yang dipromosi/mutasi, Ridwan mengatakan MA membutuhkan waktu cukup panjang hingga bisa ditetapkan. "Bisa tiga bulan dari mendata dan dengan beberapa kali rapat," tutur Ridwan. Termasuk tiga hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.(temp/t)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.