Header Ads



Kasasi Ditolak, Mantan Bendahara MAN Siantar Dieksekusi Kejaksaan,Vonis 1 Tahun 6 Bulan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Muhammad Juhri Siregar, Mantan Bendahara Sekolah MAN yang terletak di Jalan Singosari Kota Pematangsiantar, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Siantar,Rabu (5/4/2017).

Terdakwa yang terjerat kasus korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan komputer dari tahun 2009 sampai Maret 2011 tersebut, dicokok dari rumahnya di Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, sekira pukul 14.00 WIB lalu dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan kelas 2A Pematangsiantar.

Muhammad Juhri Siregar (Tutup muka) , Mantan Bendahara Sekolah MAN kota Pematangsiantar
 di Jalan Singosari Kota Pematangsiantar, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Siantar,Rabu (5/4/2017).
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Hery Palar didampingi Kasi Pidsus Herianto Siagian,SH,MH terdakwa Muhammad Juhri dieksekusi lantaran permohonan kasasi terdakwa ditolak Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan kasasi nomor 787 K/Pid.SUS/2015 berbunyi menolak kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Muhammad Juhri Siregar.Yaitu menguatkan kembali putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor 85/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn tanggal 25 Maret 2014 dengan memasukkan ke lembaga pemasyarakatan Pematangsiantar untuk menjalankan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 50 Juta.

Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan 3 bulan . Dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti Rp 50 Juta.Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupo uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,maka harus diganti pidana penjara selama 4 bulan

"Kasasi MA itu diputus 16 Desember 2015 lalu.Setelah sampai salinan putusan di tanggan kejari Siantar beberapa bulan lalu,kami langsung menyurati terdakwa.Namun,terdakwa tidak kooperatif hingga dilakukan penjemputan paksa setelah sebelumnya di intai terlebih dahulu,"kata Hery seraya mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 324.968.030.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.