Header Ads



Dicabuli Setahun Lamanya, Bocah Ini Takut Mengadu ke Orangtua dan Hanya Curhat pada Temannya

LINTAS PUBLIK - RAYA , Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang karyawan hotel Sutriadi (49) kepada JS (11) kini dilimpahkan ke Polres Simalungun.

Hal ini disampaikan Kapolsek Parapat AKP Hitler Sihombing, Selasa (7/2/2017)
Dijelaskan Hitler dari sambungan telepon, tersangka Sutriadi (49) merupakan warga di Mess Hotel Niagara, Parapat.

ilustrasi
Tersangka diamankan polisi lantaran dilaporkan mencabuli JS (11) sesuai laporan orangtua JS, Abdul Muin dengan nomor LP/09/II/2017, tentang pencabulan anak di bawah umur.

Dalam laporan juga disebut kelakuan keji Sutriadi sudah berlangsung selama setahun.
"Kejadian itu dilaporkan semalam oleh kedua orangtua korban. Malam itu laporannya. Saat ini kasus sudah kami limpahkan untuk ditangani Polres Simalungu," katanya.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini setelah korban menceritakan penderitaannya pada seorang temannya. Saat itu JS kepada temannya bercerita mengalami rasa sakit saat buang air kecil. Dari situ perbuatan mesum Sutriadi sampai ke telinga orangtua JS.

"Mendengar cerita tersebut, korban ditanyai kedua orangtuanya. Lalu korban menceritakan apa yang ia alami sambil menangis," kata Hitler.

Kemudian laporan diterima polisi pada Minggu (5/2/2017) pukul 19.00 WIB, orangtua korban mendatangi Mapolsek Parapat dan membuat laporan pengaduan. Dari laporan itu petugas pun bertindak cepat dan berhasil menangkap Sutriadi.

"Sutriadi mengakui perbuatannya. Pencabulan itu dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Dia menyebutkan, pertama kali dilakukan pada bulan Februari 2016. Selanjutnya pada bulan Juni dan November. Terakhir kali pada 14 Januari 2017," beber Hitler.

Sementara Sutriadi mengaku perbuatan itu dilakukannya di saat-saat istrinya tidak berada di rumah. Untuk melancarkan aksi mesumnya itu dia mengimingi korban dengan memberi yang Rp 5.000.

Pelaku juga melakukan oengancaman kepada korban untuk tidak buka mukut kepada siapa pun.
Atas tindak pidananya, Sutriadi disangkakan melangggar pasal UU Pidana Pasal 81 subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sumber   : tribun/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.