Header Ads



Sidang Ahok, Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi

LINTAS PUBLIK -JAKARTA, Brigadir Satu Ahmad Hamdani, anggota Kepolisian Resor Kota Bogor, menjadi saksi pertama yang memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, (17 /1/ 2017).
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan empat keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor.
Ahmad dihadirkan dalam sidang lantaran ada kejanggalan pada laporan saksi Wilyudin Dhani. Ada dugaan terjadi kesalahan dalam pengetikan surat laporan yang dibuat Wilyudin. Sebabnya, tempus dan locus delicti pada laporan tersebut menunjukkan 6 September 2016 di Tegallega, Kota Bogor. Padahal peristiwa yang membuat Ahok dianggap menistakan agama terjadi di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

"Yang dilaporkan, kapan kejadiannya?" tanya hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto kepada Ahmad. "Enam September 2016," ucap Ahmad.

Ahmad menjelaskan, pengetikan laporan tersebut berdasarkan uraian yang disampaikan pelapor. Ia berujar, Wilyudin melaporkan Ahok pada 7 Oktober 2016 di Polresta Bogor Kota pada pukul 16.30 WIB dengan barang bukti berupa video yang didapat melalui grup WhatsApp.

Saat mengetik waktu kejadian, Ahmad menuliskan berdasarkan waktu pelapor menonton video tersebut, yakni 6 September 2016 di Tegallega, Bogor Kota. Dwiarso kemudian mencocokkan laporan tersebut dengan buku register polisi. "Tanggal kejadian Kamis, 6 September 2016, pukul 11.00. Apa yang Saudara ketik dengan apa yang diregister sama. Saudara yakin itu hari Kamis yang dilaporkan?" tutur Dwiarso.

Ahmad pun mengaku tidak yakin. Sebab, ia hanya mengetik sesuai dengan yang dilaporkan Wilyudin saat itu. "Diketik sesuai dengan yang dari pelapor," kata Ahmad. Lalu, ia pun mengaku tidak mengecek kembali hari dan tanggal yang tidak sesuai itu. Adapun 6 September 2016 jatuh pada hari Selasa.

Setelah mengetik laporan di komputer dan mencetaknya, Ahmad memberikan laporan itu kepada Wilyudin untuk dibaca kembali. Karena tidak ada keberatan atas laporan tersebut, Ahmad pun meminta Wilyudin membubuhkan tanda tangan di atasannya, kemudian dia cap. Setelah itu, ia melakukan fax laporan yang sudah dianggap sah itu untuk dicatat dalam buku register.


Editor     : tagor
Sumber  : tempo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.