Header Ads



Terkait Sidang Pilkada Siantar di Bawaslu, Saksi Ahli Pelapor Tidak Hadir

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sidang lanjutan di Bawaslu Sumut, bahwa agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli sebagaimana permohonan kuasa hukum pelapor Mulyadi,Senin (19/12/2016).

Sesuai penuturan Mulyadi saat dikonfirmasi beberapa hari lalu menyampaikan saksi ahli yang mau didengar keahliannya diantaranya Prof Rafli Harun, dan Prof Saldi Isra dan Arifin Muktar.

Sepriandi Saragih (tengah) kuasa hukum Hulman Sitorus,SE-Hefriansyah. 
Hanya saja menurut Kuasa hukum terlapor, Sepriandi Saragih (kuasa hukum Hulman Sitorus,SE-Hefriansyah) saat dihubungi Senin menyampaikan persidangan hari ini berjalan lancar, namun ketiga saksi ahli yang disampaikan terlapor tidak hadir di persidangan.

Dikatak Sepriandi, berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor kepada majelis, bahwa saksi tidak dapat dihadirkan. Sehingga acara dilanjut penyerahan dan pembacaan akta kesaksian, yang dituangkan dalam akta notaris yang dibuat di notaris Aloina Sinulingga, seorang notaris yg berkedudukan di jalan Tanah Jawa Kota Pematangsiantar.

"Adapun saksinya sebanyak 25 orang dari 9 kelurahan jadi total saksi persidangan dan saksi akta yang diajukan pelapor total 30 kelurahan dari 53 kelurahan kota Pematangsiantar,"ujar Sepriandi.

Akibat tidak hadirnya saksi ahli pelapor, kuasa hukum terlapor Sepriandi Saragih SH MSi didampingi Haji Rajak menanggapi hal tersebut adalah wajar-wajar saja.

"Mungkin ada pertimbangan tertentu dari saksi ahli tidak hadir, pada prinsipnya kita memakluminya saja,"ujarnya.

Dalam kesaksian KPUD Siantar dan Panwas , jelas Sepriandi secara umum pelaksanaan Pilkada Siantar berjalan dengan baik dan lancar serta aman.

"Intinya kpu dan panwas hanya sebatas didengar keterangannya. Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan bawaslu saja sifatnya,"katanya.

"Sehingga besok sidang dilanjutkan dengan kesimpulan dan hari Rabu putusan dari Bawaslu,"tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Mangasi Tua Purba kepada wartawan menyampaikan bahwa agenda sidang hanya sebatas dimintai keterangan dan persidangan akan dilanjutkan besok.

Saat disinggung, apa saja yang disampaikan tadi pada persidangan. Mangasi menyebutkan,pihaknya menyampaikan soal distribusi C6, dan soal keterlibatan penyelenggara.

Terkait saksi ahli pelapor, Mangasi menyampaikan menurut info, tidak ada saksi ahli yang hadir.


Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.