Usai Geledah GOR Grogol, 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Alat Fitness
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi alat pengadaan fitness di Beberapa Gor di Jakarta Barat. Dua orang tersangka itu diduga melakukan mark up alat fitness dan merugikan negara Rp 3 miliar.
"Penyidik pidana khusus Kejari Jakbar telah menetapkan tersangka sebanyak 2 orang yaitu PPK (pejabat pembuat komitmen) inisial EB dan rekanan dengan inisial CH yang diduga kuat terlibat secara langsung dalam proses mark up," ujar Kepala Kejari Jakbar, Reda Manthovani, , Jumat (9/9/2016).
Reda mengatakan di kasus ini pihaknya sudah memeriksa 30 orang. Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat, panitia pengadaan, rekanan, PPHP, Bendahara dari Dinas Olahraga DKI Jakarta. Kasie Pidsus Choirun Parapar dan Kasie Intel Teguh Ananto turut melakukan penggeledahan.
"Ini kasus pengadaan alat fitness terdiri yang terdiri dari beberapa item diduga kuat penyusunan HPS-nya di mark up sehingga mengakibatkan kerugian negarta lebih kurang Rp 3 miliar dan sekarang sudah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP," ucapnya.
Pada Kamis kemarin, penyidik Kejari Jakbar juga melakukan penggeledahan di GOR Grogol. Penggeledahan itu dilakukan untuk melakukan pengembangan di kasus ini. Penyidik juga menyita beberapa dokumen saat penggeledahan.
Reda menjelaskan kontrak dalam kesepakatan pembelian alat fitness tersebut senilai Rp 3,8 miliar untuk tahun anggaran 2013. Tetapi pada kenyataanya, yang dibeli hanya Rp 800 jutaan saja. Dalam kasus ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka.
Editor : tagor
Sumber : detik
Penggeledahan di Gor Grogol/ dok Kejari Jakbar |
Reda mengatakan di kasus ini pihaknya sudah memeriksa 30 orang. Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat, panitia pengadaan, rekanan, PPHP, Bendahara dari Dinas Olahraga DKI Jakarta. Kasie Pidsus Choirun Parapar dan Kasie Intel Teguh Ananto turut melakukan penggeledahan.
"Ini kasus pengadaan alat fitness terdiri yang terdiri dari beberapa item diduga kuat penyusunan HPS-nya di mark up sehingga mengakibatkan kerugian negarta lebih kurang Rp 3 miliar dan sekarang sudah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP," ucapnya.
Pada Kamis kemarin, penyidik Kejari Jakbar juga melakukan penggeledahan di GOR Grogol. Penggeledahan itu dilakukan untuk melakukan pengembangan di kasus ini. Penyidik juga menyita beberapa dokumen saat penggeledahan.
Reda menjelaskan kontrak dalam kesepakatan pembelian alat fitness tersebut senilai Rp 3,8 miliar untuk tahun anggaran 2013. Tetapi pada kenyataanya, yang dibeli hanya Rp 800 jutaan saja. Dalam kasus ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka.
Editor : tagor
Sumber : detik
Tidak ada komentar