Header Ads

Sidak DPRD Siantar Temui Galian C Pakai Mesin Penyedot Tak Berizin

Frans Bungaran : Ini Harus Ditindak, Tak Ada Izin Galian C di Perda RTRW

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Komisi III DPRD Siantar melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah galian C yang beroperasi di Kota Pematangsiantar.

Sidak ini dilakukan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan mengumpulkan data-data terhadap makin maraknya galian-galian C yang beroperasi tanpa izin di Siantar.

Komisi III menemukan galian C di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba tepatnyaberada di sungai Bahapal areal bekas perkebunan PTPN III. Di tempat ini, penggalian pasir menggunakan mesin penyedot.
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi III, Hendra Pardede itu dimulai dari galian C milik marga Manik yang terletak di Blok I, Nagori Tengkoh, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Di lokasi ini, empat orang pekerja yang sedang beraktifitas menggali dan memecahkan batu mengatakan, bahwa galian C tersebut baru beroperasi sekitar sebulan lalu.

“Baru nya galian ini pak. Untuk membagusi jalan sekitar galian ini nya batu ini diambil. Sikitnya yang mau diambil batunya,” kata salah seorang pekerja laki-laki yang namanya tak mau dipublikasikan, Kamis (9/6/2016) kepada anggota Komisi III Frans Bungaran Sitanggang, Frengki Boy Saragih,Oberlin Malau, Nazli Juwita Pane dan Robby Tambunan,di Blok I, Nagori Tengkoh, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari. .

Beranjak dari tempat itu, Komisi III selanjutnya melakukan sidak ke galian C di daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di sekitar areal eks tanah perkebunan PTPN III.

Di lokasi ini, Komisi III tidak mendapati adanya aktifitas penggalian batu.Yang terlihat hanya bekas-bekas penggalian yakni tanah-tanah yang sudah berbentuk perbukitan bahkan meninggalkan lubang besar bekas galian.

Lokasi terakhir yang disidak, Komisi III yakni galian C di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Lokasi penggalian pasir ini berada di sungai Bahapal areal bekas perkebunan PTPN III. Di tempat ini, Komisi III mendapati penggalian pasir dengan menggunakan mesin penyedot.

Mesin penyedot itu diletakkan di tengah-tengah sungai, untuk menyedot pasir dan disalurkan melalui pipa ke atas permukaan sungai.

Tampak puluhan pekerja sedang mengisi pasir-pasir tersebut ke empat buah mobil truck yang parkir di areal galian.

Saat ditanyai anggota Komisi III, para pekerja yang sedang beraktifitas itu, menolak memberi keterangan perihal identitass pemilik galian C tersebut.

“Hanya kerja nya kami pak. Nggak tahu-tahu kami itu (pemilik galian),” kata salah seorang pekerja.
Usai melakukan sidak, Ketua Komisi III DPRD, Hendra Pardede mengatakan, maraknya galian-galian C ilegal ini, menjadi agenda yang akan menjadi pembahasan di komisinya dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait.

“Kemarin (Rabu), kami seyogianya membahas ini dengan BLH (Badan Lingkungan Hidup), Camat Siantar Martoba dan Sitalasari. Tapi tidak jadi, karena ketiga instansi itu tidak hadir. Hari Senin mendatanglah pertemuannya lagi. Galian-galian ilegal ini harus ditindak, ini melanggar aturan,” kata Hendra.

Anggota Komisi III, Frans Bungaran Sitanggang menambahkan, sesuai peraturan daerah Pematangsiantar nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak diizinkan untuk membuat galian C.

“Dalam perda RTRW tidak ada izin untuk membuat galian C. Tapi faktanya kita lihat, kok ada galian C yang beroperasi. Berarti melanggar aturan. Kalau melanggar ya harus ditindak,” kata Frans Bungaran dengan lantang.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.