Pengusaha Miramar Ditenggat Seminggu Bongkar Bangunan di Gang Kebakaran
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar memberi tenggat seminggu kepada pengusaha RM. Miramar yang terletak di Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Barat untuk membongkar sendiri bangunannya yang menyalahi.
Hal itu dipertegas Kakan Satpol PP Julham Situmorang, yang telah memberikan surat peringatan ketiga , di mana pengusaha mendirikan bangunan diatas gang kebakaran.
"Itu (surat peringatan) sudah ketiga.Kita minta pengusahanya untuk membongkar sendiri,"tegas Julham,Senin (20/6/2016).
Apabila ultimatum itu tidak diindahkan, pihaknya akan turun untuk membongkar sendiri seperti bangunan Kok Tong,dan rumah tempat di bantaran Sungai Toge.
"(iya) akan bernasib dengan pembongkaran di atas.Tetapi, pengusahanya sudah datang ke kantor Satpol PP untuk membongkar sendiri.Ini kita tunggu,kapan realisasinya,"kata Julham.
Mengenai gang kebakaran itu sendiri,kata Julham,berguna untuk melakukan evakuasi bila ada terjadi kebakaran.
"Itu jalur evakuasi, makanya tidak bisa ditutup,"katanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
![]() |
Bangunan Miramar di atas Gang Kebakaran. |
"Itu (surat peringatan) sudah ketiga.Kita minta pengusahanya untuk membongkar sendiri,"tegas Julham,Senin (20/6/2016).
Apabila ultimatum itu tidak diindahkan, pihaknya akan turun untuk membongkar sendiri seperti bangunan Kok Tong,dan rumah tempat di bantaran Sungai Toge.
"(iya) akan bernasib dengan pembongkaran di atas.Tetapi, pengusahanya sudah datang ke kantor Satpol PP untuk membongkar sendiri.Ini kita tunggu,kapan realisasinya,"kata Julham.
Mengenai gang kebakaran itu sendiri,kata Julham,berguna untuk melakukan evakuasi bila ada terjadi kebakaran.
"Itu jalur evakuasi, makanya tidak bisa ditutup,"katanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar