Pembangunan SLB, Sekdako Keluarkan Surat Terdaftar, Adiaksa Bilang Lahan Belum Jadi Aset Pemko
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Demi meluluskan pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lahan eks HGU PTPN III yang terletak di Tanjung Pinggur, Sekda Kota Pematangsiantar Donver Panggabean sampai-sampai mengeluarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah bernomor : 593/1576/III/2016 yang isinya dengan ini menyatakan sesungguhnya menguasai hingga saat ini sebidang tanah seluar 10.000M2, yang akan dipergunakan untuk Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB).
BACA JUGA Ada Tanda Tangan Tolopan di Pembangunan SLB Tanjung Pinggir, Tolopan Bilang Tak Pernah Teken
Bahwa tanah tersebut terdaftar dalam Buku Aset Pemerintah Kota Pematangsiantar : UPB (Unit Pengguna Barang) SLB Negeri.Dengan kode lokasi 12.02.18.08.01...02.103 Dalam surat pernyataan penguasaan atas tanah tersebut disebutkan terletak di Jalan : Jalan, Kelurahan : Tanjung Pinggir Kecamatan : Siantar Martoba, Kota : Pematangsiantar, Provinsi : Sumatera Utara.
Dengan batas -batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sebelah Timur : Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sebelah Selatan: Jalan, Sebelah Barat : Pemerintah Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat
Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar, Ir Adiaksa Purba mengatakan bahwa tanah tempat pembangunan Sekolah Luar Biasa di Tanjung Pinggir bukan merupakan aset Pemko Siantar.
"Tanah itu tidak terdaftar aset kita. Bahkan, nomor aset 12.02.18.08.01...02.103 tersebut bukan nomor aset kita. Ini kan ada nomor titik-titik. Kalau dia memang benar-benar terdaftar, pasti ada nomor registernya . Ini tidak nomor register aset kita,"kata Adiaksa,Kamis (23/6/2016) di kantornya Jalan Merdeka.
Penulis : franki
Editor : tagor
BACA JUGA Ada Tanda Tangan Tolopan di Pembangunan SLB Tanjung Pinggir, Tolopan Bilang Tak Pernah Teken
Dokumen Pendirian sekolah Luar Biasa di Tanjung Pinggir kota Pematangsiantar. |
Dengan batas -batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sebelah Timur : Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sebelah Selatan: Jalan, Sebelah Barat : Pemerintah Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat
Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar, Ir Adiaksa Purba mengatakan bahwa tanah tempat pembangunan Sekolah Luar Biasa di Tanjung Pinggir bukan merupakan aset Pemko Siantar.
"Tanah itu tidak terdaftar aset kita. Bahkan, nomor aset 12.02.18.08.01...02.103 tersebut bukan nomor aset kita. Ini kan ada nomor titik-titik. Kalau dia memang benar-benar terdaftar, pasti ada nomor registernya . Ini tidak nomor register aset kita,"kata Adiaksa,Kamis (23/6/2016) di kantornya Jalan Merdeka.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar