Header Ads

BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa lahan eks HGU PTPN III yang terletak di Tanjung Pinggir belum memiliki sertifikat.

Begitu juga sebidang tanah seluas 10.000M2 tempat pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB), juga belum ada sertifikat sebagai hak milik Pemko Siantar.

BACA JUGA  Ada Tanda Tangan Tolopan di Pembangunan SLB Tanjung Pinggir, Tolopan Bilang Tak Pernah Teken



Hal itu diungkapkan Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan BPN Kota Pematangsiantar,Irwansyah, Kamis (23/6/2016) di ruang kerjanya di Jalan Dahlia Pematangsiantar.

Irwansyah juga menyampaikan, bahwa sampai hari ini belum pernah menerima permohonan dari Dinas Pendidikan  maupun Pemko Pematnagsiantar tentang pengurusan sertifikat di lokasi Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Tanjung Pinggir.

"Beluam ada kita terima surat permohonannya,"kata Irwansyah.

BACA JUGA  Sekretaris Daerah Siantar Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan Diduga Gunakan Surat Palsu 

Irwasnyah malah menyarankan wartawan menanyakan langsung kepada Sekda Donver Panggabean dan Pj Walikota Jumsadi Damanik mengenai dokumen yang menyatakan lahan tempat Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Tanjung Pinggir merupakan aset Pemko Pematangsiantar.

"Tanyakan aja langsung sama Sekda dan Pj Walikota.Terpenting, kita tidak ada menerima permohonan baik pengukuran maupun sertifikat di BPN,"tegas Irwansyah.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.