Miliki 6 Paket Sabu, "Udin Dinamo" Menangis Minta Direhabilitasi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Muhammad Syafruddin alias Udin Dinamo, kembali diciduk BNNK Kota Pematangsiantar atas kepemilikan 6 paket sabu seberat 4,20 Gram.
Udin yang pernah dijbeloskan ke penjara Tahun 2012 lalu,karena kepemilikan sabu, ditangkap di Jalan Tangki Gg Kenali Ujung lorong 20 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa lalu (31 Mei 2016) sekira pukul 14.00 WIB.
Di tempat itu, BNNK menemukan 1 buah dompet berisi 5 paket sabu, mancis, sendok terbuat dari pipet dan pipa serta HP nokia warna hitam.
Selanjutnya, petugas BNNK Pematangsiantar melakukan pengembangan terhadap Udin Dinamo dan berhasil menyita satu paket sabu dari tempat tinggal Udin kedua yang terletak di Jalan Pdt J Wismar Saragih Gg Salim.
Paket sabu itu, ditemukan diatas asbes kamar mandi. Turut juga disita timbangan digital,kompeng karet dan sendok terbuat pipet.
"Sabu-sabu seberat 4,20 gram beserta barang lainnya itu, disita BNNK dari dua tempat tinggal Udin Dinamo,"kata Kepala BNN Kota Pematangsiantar Ahmad Yani melalui Kasi Pemberantasan Kompol Tohap Siregar, Jumat (3/6/29016) saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNNK, Jalan Keselamatan Pematangsiantar.
Tohap Siregar mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat terhadap aktivitas Udin yang sangat meresahkan.
"Ada masyarakat melapor,bahwa Udin Dinamo memakai narkoba,makanya kita lakukan pengintaian.Saat kita tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan,"katanya.
Udin Dinamo ketika ditanya wartawan, malah mengucurkan air mata bahwasanya perbuatannya itu akan membuat masuk penjara kedua kalinya.
Udin berharap dirinya untuk direhabilitasi, untuk menyembuhkan ketergantungan kepada narkoba.
"Maunya direhabilitasi aku bang, kupake sabu-sabu ini karena tak bisa lagi kulepaskan. Kalau gak kupake barang ini (sabu-sabu), badanku sakit dan gemetar. Menyesal kali sebenarnya, cuman tak bisa kulepaskan,"ujar Udin seraya menghapus air matanya.
Tersangka Udin,kata Tohap, dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun keatas.
Penulis : franki
Editor : tagor
Udin yang pernah dijbeloskan ke penjara Tahun 2012 lalu,karena kepemilikan sabu, ditangkap di Jalan Tangki Gg Kenali Ujung lorong 20 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa lalu (31 Mei 2016) sekira pukul 14.00 WIB.
Di tempat itu, BNNK menemukan 1 buah dompet berisi 5 paket sabu, mancis, sendok terbuat dari pipet dan pipa serta HP nokia warna hitam.
Selanjutnya, petugas BNNK Pematangsiantar melakukan pengembangan terhadap Udin Dinamo dan berhasil menyita satu paket sabu dari tempat tinggal Udin kedua yang terletak di Jalan Pdt J Wismar Saragih Gg Salim.
Paket sabu itu, ditemukan diatas asbes kamar mandi. Turut juga disita timbangan digital,kompeng karet dan sendok terbuat pipet.
"Sabu-sabu seberat 4,20 gram beserta barang lainnya itu, disita BNNK dari dua tempat tinggal Udin Dinamo,"kata Kepala BNN Kota Pematangsiantar Ahmad Yani melalui Kasi Pemberantasan Kompol Tohap Siregar, Jumat (3/6/29016) saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNNK, Jalan Keselamatan Pematangsiantar.
Tohap Siregar mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat terhadap aktivitas Udin yang sangat meresahkan.
"Ada masyarakat melapor,bahwa Udin Dinamo memakai narkoba,makanya kita lakukan pengintaian.Saat kita tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan,"katanya.
Udin Dinamo ketika ditanya wartawan, malah mengucurkan air mata bahwasanya perbuatannya itu akan membuat masuk penjara kedua kalinya.
Udin berharap dirinya untuk direhabilitasi, untuk menyembuhkan ketergantungan kepada narkoba.
"Maunya direhabilitasi aku bang, kupake sabu-sabu ini karena tak bisa lagi kulepaskan. Kalau gak kupake barang ini (sabu-sabu), badanku sakit dan gemetar. Menyesal kali sebenarnya, cuman tak bisa kulepaskan,"ujar Udin seraya menghapus air matanya.
Tersangka Udin,kata Tohap, dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun keatas.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar