Header Ads


Dirikan Gardu Sutet, PLN Abaikan Tuntutan Masyarakat

LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Untuk mendukung percepatan pembangunan Program Nawa Cita Presiden Joko Widodo,di tingkat pusat maupun daerah,pemerintah dan masyarakat agar sejalan dan bahu membahu untuk mendukung proyek pembangunan pemerintah dengan skala nasional maupun lokal dengan tetap mengacu kepada petunjuk dan undang undang yang berlaku.

Namun tidak demikian halnya yang terjadi dalam meneruskan tahapan mendirikan tower/gardu listrik tegangan tinggi(225 Kp) di seputaran Desa/nagori Dolok Marlawan,Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.

Benyamin Girsang (baju garis) menyampaikan keberatannya kpeda pihak PLN dan Kejaksaan Simalungun
karena tuntutan m,asayarakat belum dipenuhi terhadap berdirinya  atau beroperasi Gardu PLN di wilayah masyarakat.
Titik tiang pancang memang berada di tengah halaman gedung Cadika (Rumah Bolon) di jalan Asahan km 4,yang merupakan aset pemerintah kabupaten Simalungun.Sebelum menentukan titik pendirian menara gardu listrik yang satu ini,pihak PLN,Pemerintah dan masyarakat setempat sudah pernah duduk bersama di ruang pertemuan kantor camat Siantar untuk membicarakan kelanjutan proyek PLN tersebut,namun karena rapat yang dilaksanakan pada tahun 2015 yang lalu tersebut tidak membuahkan hasil maka pembangunan menara tersebut di hentikan sampai menunggu kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat.

Satu tahun berlalu,tiba tiba pihak PLN dan pemkab Simalungun pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 yang baru lalu menurunkan para pekerja untuk meneruskan mendirikan gardu listrik (sutet) dititik yang sudah di tentukan oleh pihak PLN dan Pemkab Simalungun yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Simalungun,Drs.Gideon Purba,Msi dan rombongan tanpa pernah melakukan sosialisasi lanjutan dengan masyarakat.

Kedatangan masyarakat yang rumahnya berada dibawah kabel tegangan tinggi tersebut ke lokasi proyek adalah untuk menanyakan nasib mereka serta meminta agar proyek di hentikan dulu sebelum tuntutan mereka di penuhi.

Tuntutan mereka di sampaikan oleh mantan Kajari Simalungun yang sudah pensiun yang rumahnya berada di bawah kabel listrik tegangan tinggi,yaitu Benyamin Girsang,SH.agar PLN menunjukkan Surat izin Amdal,Surat Izin HO,Izin SUTET,serta konvensasi terhadap masyarakat.

Mendengar tuntutan tersebut,pihak Kejaksaan Negeri Simalungun Ali Akbar Dasopang SH, didampingi Kasi Intel Parulian Tertagama SH,sempat menghardik Benyamin Girsang,SH,karena menurutnya,masyarakat dalam hal ini tidak punya kapasitas untuk menanyakan masalah perijinan,karena ini adalah proyek pemerintah pusat.

Karena merasa di gurui oleh juniornya sendiri, Benyamin Girsang berharap,agar PLN dan Pemerintah tetap mengacu kepada PP No.6 Tahun 2009, tentang Inventaris dan Aset Negara,jika di hibahkan atau dibebaskan ke pihak swasta dan rekanan harus tetap melalui persetujuan DPR/DPRD.Pihak Kejaksaan justru mengarahkan masyarakt mempertanyakan langsung atau menyurati DPRD Simalungun dan Pemkab Simalungun.Sempat terjadi Argumen antara Benyamin Girsang dengan pihak kejaksaan dan PLN yang diwakili S.Sinaga SH,karena pihaknya tidak bisa menunjukkan segala perijinan yang di minta masyarakat.

"Kami tetap mendukung Program pembangunan pemerintah 200 persen, tapi jangan menunjukkan kekuatan (kearoganan) seperti ini,bagaimanapun kami adalah rakyat yang taat hukum dan punya hak di negara ini."kata Benyamin Girsang,SH, Rabu ( 8/6/2016) dijalan Asahan Pematangsiantar.
Untuk mengantisipasi adanya bentrokan dan ada upaya menghalang halangi jalannya pengerjaan gardu tersebut,pihak PLN sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Keamanan, baik Kepolisian Sektor Bangun di pimpin langsung oleh Kapolsek Bangun AKP Hatopan Silitonga,dan Komandan Rayon Militer 08/Bangun.

Pantauan www.lintaspublik.com Jumlah pihak Keamanan dan Pemerintah yang turun ke lokasi,dua kali lipat dari jumlah perwakilan masyarakat yang hadir sehingga terkesan pihak PLN dan Pemerintah hunjuk kekuatan di depan masyarakat.

"Ini kalian namanya unjuk kekuatan ditengah masyarakat,"ucap Benyamin Girsang kesal terhadap pihak PLN yang mengabaikan kerugian masyarakat terhadap dampak pendirian gardu PLB (Sutet) berkekuatan tinggi itu.


Penulis : thamrin
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.