Header Ads



Bah! Suzuya Siantar Bangun Bazar Tak Berizin

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pusat Perbelanjaan Suzuya yang terletak di Jalan Sutomo menambahi bentuk bangunan yakni memasang kanopi di halaman depan gedung yang konon dijadikan lokasi parkir.

Bahkan pemasangan kanopi itu, digunakan Suzuya sebagai tempat lokasi jualan produk-produk mereka.


Kepala bidang Badan Perizinan Terpadu Siantar (BPIT) Mardiana mengatakan bahwa Suzuya tidak mengantongi izin dalam penambahan kanopi yang dijadikan lokasi bazar.

"Itu tidak ada izinnya,baik penambahan kanopi maupun lokasi bazar. Setahunya, bahwa lokasi itu adalah tempat parkir,"kata Mardiana.

BACA JUGA  Warga Siantar Digusur, Kemana Mereka Tinggal?

Sementara Tomi Siburian dari Suzuya Pematangsiantar, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa pemasangan kanopi untuk tempat bazar apakah memiliki izin.

Pasalnya, kata Tomi, bahwa lokasi bazar itu sudah ada sebelum Tahun 2013 kemarin.

"Saya baru Tahun 2013 disini,jadi lokasi itu sudah ada sebelum saya dipindahkan di Suzuya Pematangsiantar,"Tomi, Selasa (31/5/2016).

Perihal surat peringatan Satpol yang dilayangkan 2-3 tahun lalu, Tomi juga mengaku tak tahu menahu.

"Kalau memang itu ada, berarti bangunan tempat bazar ini menyalahi. Kenapa tidak di SP1,SP2 dan SP3 hingga dilakukan tindakan tegas. Sampai sekarang kan surat itu tidak saya ketahui,"kata Tomi.
Dikatakannya, kadang masyarakat ini adalah orang awan, namanya pengusaha tolong dong diarahkan. Seandainya harus punya izin membangun ini, pasti kita back up.

"Kalau kami sudah tahu, kita bereskan bila ada masalah. Kami kan jualan dan kaitannya ke umum jangan ada yang dirugikan. Kami pun bayar pajak dan lainnya,kalau kurang diarahkanlah,"ujar Tomi.
Satpol PP Julham Situmorang mengaku pernah melayangkan surat peringatan ke Suzuya beberapa tahun lalu.

"Memang pernah kita layangkan, karena lokasi bazarnya dahulunya tempat parkir dan Suzuya menambah bangunan permanen,"katanya.

Atas hal ini, pihaknya akan mengecek kembali ke lapangan, apakah Suzuya telah menindak lanjuti surat peringatan terdahulu.


Penulis   : Franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.