Header Ads

Ahok soal Kemungkinan Jadi Tersangka: Ya, Lihat Saja Nanti

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa belum yakin akan bisa lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu disampaikannya ketika akan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara tersebut.

"Ya, lihat saja nanti," ujar Ahok di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan KPK terkat
kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Selasa 12 April 2016.
Ahok menyatakan, perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Ahok, audit tersebut tidak benar. "Orang jelas (audit RS Sumber Waras) BPK ngaco begitu kok," ujarnya.

Meski demikian, Ahok mengklaim siap ditanya apapun oleh penyidik KPK untuk mengklarifikasi dugaan adanya penggelembungan harga beli atas tanah bangunan tersebut.

"Makanya itu kan audit BPK, dan KPK sudah pernah minta audit investigasi. Sekarang kita ingin tahu KPL mau nanya apa," ujar Ahok.

Sebelumnya, BPK menemukan adanya perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.

BPK menaksir kerugian negara sebanyak Rp 191 miliar. Dalam laporannya, BPK meminta Ahok membatalkan pembelian. Namun Ahok tetap ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.

Dalam dugaan perkara tersebut, Ahok dilaporkan ke KPK karena dituding menyelewengkan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah itu seluas 3,7 hektar.

Namun, seolah merasa yakin tak bersalah, Ahok justru berencana memperluas rumah sakit tersebut apabila ada sejumlah pihak yang menjual lahan seluas 7,5 hektare itu di tengah Kota Jakarta.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Ahok menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga Pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.


Editor    : tagor
Sumber  : cnn

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.