Header Ads

Residivis Narkoba, Warga Jalan Meranti Siantar Ditangkap

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pengguna narkoba jenis shabu di Jalan Sangnawaluh Simpang Jalan Pdt Justin Sihombing,Kelurahan Siopat,Siantar Timur.

Bambang Haryanto residivis narkoba warga Jalan Meranti Ujung,Kelurahan Kahean,Kecamatan Siantar Utara diciduk pada Selasa dini hari (01/03/2016) sekira Pukul 01.00 WIB.

Gambar photo residivis yang ditangkap Polresta Pematangsiantar
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian,awalnya kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar perihal aktivitas tersangka yang sangat meresahkan.

Berangkat dari informasi berharga itu,petugas Sat Narkoba melakukan pengintaian dan mendapati pria dengan ciri-ciri persis sama seperti yang dilaporkan warga.

Tak mau buruannya lepas,petugas pun segera menciduknya,saat tersangka berhenti di persimpangan lampu merah.

Setelah dilakukan penggeledahan,petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,75 gram dari kantong kecil celana depan.

"Dari kantong celana depan sebelah kanan,ditemukan satu paket sabu yang telah dibungkus dalam kertas.Sabunya seberat 0,75 gram,"ujar Kasat Narkoba AKP Bambang SW. Selanjutnya,petugas pun langsung memboyong tersangka ke markas komando untuk dilakukan penyidikan.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.