Pancasila Sibarani : Saya tidak Takut Dipenjara, Banyak Zona Parkir "Golap" Jaksanya Kemana?
Akan Prapidkan Kejari Siantar dan Gugat ke BANI
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siantar terkait kasus Parkir Tahun Anggaran (TA) 2015, Direktur Utama CV. Siantar Pancasila Sibarani akan melakukan upaya hukum yakni mempraperadilkan Kejari Siantar serta melayangkan gugatan ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Mengapa kejaksaan Siantar di Prapidkan?,karena kejaksaan tidak memperhatikan aspek-aspek lainnya.Penetepan tersangka dirinya,hanya didasari hitungan matematika sederhana.
"Kok menetapkan tersangka berdasarkan keterangan koordinator parkir yang 12 orang itu.Jadi,karyawan CV.Siantar Trans tidak digaji, proses tender dari awal apa tidak makan biaya?,"ujar Direktur Utama CV.Siantar Trans Pancasila Sibarani,Rabu (2/03/2016).
BACA JUGA Kasus Parkir 2015, Dirut CV Siantar Trans Pancasila Sibarani Resmi Tersangka
Selain itu,kata Pancasila,dalam perjalanannya saat CV.Siantar Trans mengutip retribusi parkir, banyak zona parkir yang belum disterilkan oleh Dinas Perhubungan UPTD Perparkiran.
"Sebanyak 20 zona parkir yang dikuasai oleh preman,bila diestimasikan di zona ini,ada potensi 1 Milyar yang bisa diserap. Makanya,kok hanya Rp 1.100.500.000 saja kata Jaksa itu,seharusnya bisa lebih.Malah bisa mencapai Rp. 2,4 Milyar PADnya (Pendapatan Asli Daerah) retribusi parkir,"ucap Pancasila.
Selain zona parkir yang dikuasi preman dan tidak disetorkan, ada lagi zona parkir yang kecil setorannya padahal potensinya besar.
"Seperti zona parkir di Jalan Vihara, seharusnya itu bisa 6 juta / hari,tapi hanya disetor 2,5 juta / hari.Dan masih banyak zona seperti itu. Kita paksa mereka, malah sayangnya jadi bulan-bulanan.Seperti kemarin,ada massa datang ke CV.Siantar Trans bawa kleweng,mau saya kok konyol,daripada saya ditikam bertekak sama oknum itu.Mending saya menghindar,dan zona-zona ini telah saya buat berita acaranya,"ucapnya.
BACA JUGA DPRD Siantar Minta, Kasus Parkir Pancasila Jangan Mau Jadi Korban Sendiri
"Inilah dari kemarin saya minta diaddendum oleh Dishub,tapi tidak kunjung dilakukan. Malah,kepadanya Dishub menjanjikan zona parkir steril,nyatanya tidak ada,"ujarnya.
Pancila juga mengutarakan mengapa ke BANI?, karena pihaknya telah dirugikan sebagai pemenang tender terhadap pengutipan parkir tepi jalan umum TA.2015.
"Kita mau hitung-hitungan ulang,berapa sebenarnya harus dibayarkan CV.Siantar Trans,kondisinya jelas kami rugi.Makanya kami layangkan gugatan ke BANI,"ujarnya.
Hingga mengakhiri sesi konfrensi pers,lagi-lagi Pancasila heran dengan Kejari Siantar.Padahal dalam kontrak tidak disebutkan TUN Datun Kejaksaan,ini murni bisnis bukan proyek.
"Kalau gini caranya,dipenjara pun saya tidak takut,"tegas Pancasila.
Penulis : franki
Editor : tagor
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siantar terkait kasus Parkir Tahun Anggaran (TA) 2015, Direktur Utama CV. Siantar Pancasila Sibarani akan melakukan upaya hukum yakni mempraperadilkan Kejari Siantar serta melayangkan gugatan ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Pancasila Sibarani (Baju Putih) menjelaskan masalah parkir tahun 2015 kepada wartawan setelah dirinya ditetepakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siantar. photo/franki |
"Kok menetapkan tersangka berdasarkan keterangan koordinator parkir yang 12 orang itu.Jadi,karyawan CV.Siantar Trans tidak digaji, proses tender dari awal apa tidak makan biaya?,"ujar Direktur Utama CV.Siantar Trans Pancasila Sibarani,Rabu (2/03/2016).
BACA JUGA Kasus Parkir 2015, Dirut CV Siantar Trans Pancasila Sibarani Resmi Tersangka
Selain itu,kata Pancasila,dalam perjalanannya saat CV.Siantar Trans mengutip retribusi parkir, banyak zona parkir yang belum disterilkan oleh Dinas Perhubungan UPTD Perparkiran.
"Sebanyak 20 zona parkir yang dikuasai oleh preman,bila diestimasikan di zona ini,ada potensi 1 Milyar yang bisa diserap. Makanya,kok hanya Rp 1.100.500.000 saja kata Jaksa itu,seharusnya bisa lebih.Malah bisa mencapai Rp. 2,4 Milyar PADnya (Pendapatan Asli Daerah) retribusi parkir,"ucap Pancasila.
Selain zona parkir yang dikuasi preman dan tidak disetorkan, ada lagi zona parkir yang kecil setorannya padahal potensinya besar.
"Seperti zona parkir di Jalan Vihara, seharusnya itu bisa 6 juta / hari,tapi hanya disetor 2,5 juta / hari.Dan masih banyak zona seperti itu. Kita paksa mereka, malah sayangnya jadi bulan-bulanan.Seperti kemarin,ada massa datang ke CV.Siantar Trans bawa kleweng,mau saya kok konyol,daripada saya ditikam bertekak sama oknum itu.Mending saya menghindar,dan zona-zona ini telah saya buat berita acaranya,"ucapnya.
BACA JUGA DPRD Siantar Minta, Kasus Parkir Pancasila Jangan Mau Jadi Korban Sendiri
"Inilah dari kemarin saya minta diaddendum oleh Dishub,tapi tidak kunjung dilakukan. Malah,kepadanya Dishub menjanjikan zona parkir steril,nyatanya tidak ada,"ujarnya.
Pancila juga mengutarakan mengapa ke BANI?, karena pihaknya telah dirugikan sebagai pemenang tender terhadap pengutipan parkir tepi jalan umum TA.2015.
"Kita mau hitung-hitungan ulang,berapa sebenarnya harus dibayarkan CV.Siantar Trans,kondisinya jelas kami rugi.Makanya kami layangkan gugatan ke BANI,"ujarnya.
Hingga mengakhiri sesi konfrensi pers,lagi-lagi Pancasila heran dengan Kejari Siantar.Padahal dalam kontrak tidak disebutkan TUN Datun Kejaksaan,ini murni bisnis bukan proyek.
"Kalau gini caranya,dipenjara pun saya tidak takut,"tegas Pancasila.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar