Header Ads

Kasipidum Simalungun: Bukti yang Diajukan Amran Sinaga Bukan Bukti Baru

LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN,  Kejaksaan Simalungun memastikan bahwa bukti yang diajukan oleh Amran Sinaga dalam persidangan Peninjauan Kembali kasus Amran Sinaga atas vonis Mahkamah Agung selama empat tahun penjara, bukanlah bukti yang baru.

"Kami sudah memeriksa bukti-bukti yang diajukan tersebut. Dari pemeriksaan kami bukti yang mereka ajukan bukanlah novum atau bukti baru," ujar Kasipidum Simalungun, Anggara Suryanegara seusai persidangan PK Amran di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (1/3/2016).

BACA JUGA  Inilah Hakim yang Jatuhkan Amran Sinaga 4 tahun Penjara

Anggara Suryanegara, Kasipidum Simalungun saat memberikan keterangan kepada
 wartawan di Kejaksaan Simalungun, Selasa (1/3/2016) 
Ia mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut sudah pernah diuji pada persidangan, mulai dari persidangan daerah, Pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung.

"Sudah diuji bukti-bukti tersebut oleh hakim disetiap persidangan, dan hasilnya adalah vonis tersebut, jadi kami yakin Mahkamah Agung juga sependapat dengan kami," ujarnya.

Terkait adanya dugaan dari kuasa hukum Amran Sinaga yang menyebut hakim keliru kata Anggaran tidaklah benar. "Kami kira hakim tidak keliru terkait kasus Amran ini, dan kami yakin nanti keputusannya tetap sama," ujarnya.

Namun kata Anggara mereka tetap menghormati pendapat dari pihak Amran Sinaga. "Kami tetap hormati pendapat mereka, begitu juga mereka menghormati pendapat kita, tapi kita serahkanlah keputusanya kepada Mahkamah Agung," ujarnya.

Persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap bukti yang diajukan oleh Pihak Amran Sinaga berlangsung singkat.

Amran Sinaga merupakan pasangan calon Bupati JR Saragih dan menjadi pasangan dengan perolehan suara tertinggi dalam Pilkada Simalungun 10 Februari lalu. Ia dihukum karena terbukti bersalah dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.

Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Putusan ini kemudian berdampak pada mundurnya Pilkada Simalungun dari 9 Desember karena berbagai hal, termasuk gugatan pasangan ini ke PT TUN Medan.


Editor   : tagor
Sumber : tribunmedan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.