Header Ads



Ini Daftar Partai Politik yang Sewa Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta

LINTAS PUBLIK -  JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menyebut banyak partai politik yang menyewa lahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bahkan, banyak parpol yang tidak membayar sewa lahan tersebut.

"Parpol apa tidak pakai lahan Pemprov DKI? Sewa lho mereka. Banyak parpol yang kagak bayar (sewa lahan)," kata Basuki di Balai Kota, Senin (21/3/2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjawab pertanyaan wartawan,
di Balai Kota, Rabu (16/3/2016).
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta pada tahun 2009, terdapat beberapa partai yang menyewa lahan milik Pemprov DKI. Di antaranya adalah PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Golkar.

Berikut ini adalah rincian alamat kantor partai yang dimaksud:

PDI Perjuangan

1. DPC PDI Perjuangan Jaksel menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Pasir, Jagakarsa, Jaksel.

2. DPC PDI Perjuangan Jakbar menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Semanan Pintu, Jakbar.

3. DPC PDI Perjuangan Jakut menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara.

4. DPC PDI Perjuangan Jaktim menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Haji Naman, Diren Sawit, Jaktim.

5. DPC PDI Perjuangan Jakpus menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat.

Partai Golkar

1. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Selatan menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

2. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Timur menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur.

3. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Utara memggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara.

4. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Barat menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Rawa Lele, Cengkareng, Jakarta Barat.

5. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Pusat menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

1. DPC PPP Jakbar menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Masjid, Cengkareng, Jakarta Barat.

2. DPC PPP Jakpus menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Taruna Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

3. DPC PPP Jakut menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Kampung Beting, Cilincing, Jakarta Utara.

4. DPC PPP Jaktim menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan H Ismail, Cakung, Jaktim.

5. DPC PPP Jaksel mengunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Jagakarsa, Jaksel.


Editor    : tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.