Header Ads

26 Kg Ganja Diamankan Satnarkoba Siantar dari Seorang Wanita Aceh

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran ganja di Kota Siantar. Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil menyita ganja seberat 26,8 Kg dari Darliati (38) seorang wanita asal Aceh di Jalan Medan Km 4,5,Selasa malam (29/3/2016) sekira 23.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penangkapan terhadap wanita asal Dusun Tungku Geulumpun, Kelurahan Lok Kulam, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Biruen, NAD ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

 Rabu (30/3/3/2016)
Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto (tengah) menunjukan penangkapan 26,8 kg
ganja siap edar di polres Pematangsiantar, 
 Rabu (30/3/3/2016)
Pasalnya, setelah suaminya Dianto Simangusong, ditangkap dalam kasus narkoba beberapa bulan lalu,aktivitasnya diteruskan oleh istrinya Darliati sebagai pengedar ganja di sekitar daerahnya.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, dari dalam rumah itu, petugas menemukan beberapa bungkusan berisi paket ganja yang seluruhnya seberat 26,8 kg.

Petugas pun segera mengamankan pelaku ke Sat Narkoba Polres Siantar untuk diinterogasi.
Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto, ketika menggelar rilis pers, Rabu (30/3/3/2016) mengatakan, penangkapan terhadap wanita asal Kabupaten Biruen, NAD ini berdasarkan informasi berharga dari masyarakat.

Ditanyai ketika hendak menuju ruangan Sat Narkoba, Darliati mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu warga Aceh bernama Jack.

"Dia yang bawa, saya hanya mengedarkan,"ucapnya seraya mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.