Header Ads


Tak Bersengketa Tapi Turut Dieksekusi, Pedagang Deli Plaza Demo di Pengadilan Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Perkumpulan pedagang Deli Plaza melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Puluhan pedagang ini meminta kejelasan dasar hukum eksekusi atas objek bangunan Deli Plaza yang dilakukan pihak PN kepada pihak yang tergugat.

BACA JUGA Inilah Kronologi Pembangunan DELI PLAZA Sampai “Direbut” Yempo dari Pemilik Kios

Pedagang Deli Plaza demo di kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar
"Ada 10 pedagang Deli Plaza yang tidak digugat,namun dieksekusi oleh tim juru sita.Kita minta kejelasan itu,"ujar koordinator Goklif Manurung,Selasa (2/02/2016).

Selain itu,para pedagang mendesak agar PN Siantar membuka akses masuk ke objek bangunan Deli Plaza dikarenakan masih ada objek bangunan yang tidak digugat.

"Kita mintakan,agar PN Siantar memerintahkan Yempo untuk membuka pembatas seng,"teriaknya.

LIHAT JUGA  Darah jadi Keringat, Keringat jadi Darah, Ingat itu Yempo!, kata Pedagang Deli Plaza

Dalam pernyataan sikapnya,para pedagang meminta kepada DPRD Pematangsiantar agar melindungi hak-hak pedagang Siantar Plaza berdasarkan surat akte perjanjian,memohon perlindungan hukum dari kelembagaan DPRD sebagai pengawasan di pemerintahan,meminta Pj Walikota menghadirkan PT.ODB/ahli waris untuk menuntaskan sengketa jual-beli objek bangunan Deli Plaza.

"Kita mintakan Pj Walikota agar membuka pagar pembatas seng,karena menyimpang dari pemanfaatn fasilitas publik yakni memakan badan jalan,"ucapnya.

Amatan www.lintaspublik.com, perwakilan pedagang sebanyak tiga orang sedang melakukan mediasi dengan ketua PN Siantar Pesta Sitorus,SH MH.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.