Revisi UU KPK untuk Siapa?
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mempertanyakan motif dan tujuan DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Bambang, masifnya gerakan penolakan masyarakat terhadap revisi justru menunjukkan bahwa perubahan tersebut bukan keinginan rakyat.
"Jika dicek ke rakyat, setidaknya dari petisi Change.org, sebagian besar justru menolak revisi. Jadi kepentingan siapa yang diwakili agar dilakukan perubahan?" ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).
Terdapat berbagai petisi online di change.org, salah satunya "Jangan Bunuh KPK" yang diinisiasi oleh Suryo Bagus.
Kini, jumlah penandatangan petisi itu mencapai lebih dari 50 ribu orang.
Selain itu, kata Bambang, tidak ada naskah akademik yang menjadi rujukan pasal-pasal yang akan direvisi.
Tanpa naskah akademik, ia menganggap proses pembahasan revisi UU KPK cacat karena melanggar tata cara pembuatan undang-undang.
(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)
Revisi UU KPK oleh Badan Legislatif KPK menimbulkan kecurigaan bagi Bambang.
Ia menduga adanya konflik kepentingan Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono untuk mengubah sistem di KPK.
"Ketua Baleg Pak Sareh Wiyono adalah orang yang pernah punya masalah dengan KPK dalam kasus Bansos di Bandung. Ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan prasangka tentamg motif dan kepentingan revisi," kata Bambang.
(Baca: Ketua Baleg: Draf RUU KPK Masih Bisa Berubah)
Bambang menilai, keempat poin yang diusulkan untuk direvisi sangat rawan mengintervensi independensi KPK.
Keempat poin tersebut adalah dibentuknya Dewan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan pengaturan penyadapan oleh KPK.
"Akuntabilitas lembaga bisa kehilangan marwah dan legitimasinya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," kata Bambang.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Menurut Bambang, masifnya gerakan penolakan masyarakat terhadap revisi justru menunjukkan bahwa perubahan tersebut bukan keinginan rakyat.
"Jika dicek ke rakyat, setidaknya dari petisi Change.org, sebagian besar justru menolak revisi. Jadi kepentingan siapa yang diwakili agar dilakukan perubahan?" ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).
![]() |
| Bambang Widjojanto |
Kini, jumlah penandatangan petisi itu mencapai lebih dari 50 ribu orang.
Selain itu, kata Bambang, tidak ada naskah akademik yang menjadi rujukan pasal-pasal yang akan direvisi.
Tanpa naskah akademik, ia menganggap proses pembahasan revisi UU KPK cacat karena melanggar tata cara pembuatan undang-undang.
(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)
Revisi UU KPK oleh Badan Legislatif KPK menimbulkan kecurigaan bagi Bambang.
Ia menduga adanya konflik kepentingan Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono untuk mengubah sistem di KPK.
"Ketua Baleg Pak Sareh Wiyono adalah orang yang pernah punya masalah dengan KPK dalam kasus Bansos di Bandung. Ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan prasangka tentamg motif dan kepentingan revisi," kata Bambang.
(Baca: Ketua Baleg: Draf RUU KPK Masih Bisa Berubah)
Bambang menilai, keempat poin yang diusulkan untuk direvisi sangat rawan mengintervensi independensi KPK.
Keempat poin tersebut adalah dibentuknya Dewan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan pengaturan penyadapan oleh KPK.
"Akuntabilitas lembaga bisa kehilangan marwah dan legitimasinya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," kata Bambang.
Editor : tagor
Sumber : kompas





Tidak ada komentar