Surfenov Sirait : Bila KPUD Banding,Itu Haknya!
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, PTUN Medan telah memenangkan seluruh gugatan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Salah satu amar putusannya, menetapkan kembali Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA PTUN Medan Menangkan Surfenov-Parlin, KPUD Diminta Tak Banding
Untuk itu, Surfenov Sirait meminta agar KPU tidak banding, hal itu untuk percepatan Pilkada Siantar segera terlaksana.
"Ada baiknya KPUD tidak banding, sehingga Pilkada segera terlaksana,"ucap Surfenov Sirait di centernya,Kamis (25/02/2016).
Namun,Surfenov tetap mempersilahkan KPUD bila tetap mengajukan banding.Karena,hal itu merupakan hak mereka yang diatur oleh Undang - Undang.
BACA JUGA Pilkada Siantar Harus Dilaksanakan Secepatnya, Pj Walikota No Coment
"Bila mereka (KPUD Siantar) tetap banding, maka kita ikut saja.Yang terpenting perjuangan kita tidak salah alamat dan ini untuk memperjuangkan hak konstitusi saya selaku warga negara,"tegas Surfenov.
Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan banding atas putusan PTUN Medan tersebut.
"Kita masih tunggu salinan putusan Senin depan,dan kemungkinan kita akan ajukan banding,"jelasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
BACA JUGA PTUN Medan Menangkan Surfenov-Parlin, KPUD Diminta Tak Banding
Surfenov Sirait (kiri) dan Mangasi Tua Purba |
Untuk itu, Surfenov Sirait meminta agar KPU tidak banding, hal itu untuk percepatan Pilkada Siantar segera terlaksana.
"Ada baiknya KPUD tidak banding, sehingga Pilkada segera terlaksana,"ucap Surfenov Sirait di centernya,Kamis (25/02/2016).
Namun,Surfenov tetap mempersilahkan KPUD bila tetap mengajukan banding.Karena,hal itu merupakan hak mereka yang diatur oleh Undang - Undang.
BACA JUGA Pilkada Siantar Harus Dilaksanakan Secepatnya, Pj Walikota No Coment
"Bila mereka (KPUD Siantar) tetap banding, maka kita ikut saja.Yang terpenting perjuangan kita tidak salah alamat dan ini untuk memperjuangkan hak konstitusi saya selaku warga negara,"tegas Surfenov.
Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan banding atas putusan PTUN Medan tersebut.
"Kita masih tunggu salinan putusan Senin depan,dan kemungkinan kita akan ajukan banding,"jelasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar