Header Ads

PTUN Medan Menangkan Surfenov-Parlin, KPUD Diminta Tak Banding

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, PTUN Medan mengabulkan seluruh gugatan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga dan meminta KPUD Siantar untuk kembali menetapkan Surfenov-Parlindungan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Menanggapi putusan PTUN Medan tersebut, anggota DPRD Siantar Frans Herbert Siahaan menyarankan kepada KPUD Siantar untuk berlapang dada,dengan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

BACA JUGA  Pilkada Siantar Harus Dilaksanakan Secepatnya, Pj Walikota No Coment

Frans Herbet Siahaan (baju kotak) didampingi Ferry Ojak Pardede
Dengan tidak banding itu,kata Frans Herbert, menjadi salah satu jalan,agar Pilkada Siantar segera terlaksana. Sehingga terpilih walikota definitif, yang mana pembangunan bisa berjalan maksimal serta kemajuan kota bisa segera direalisasikan.

"Saran kita, bila itu jalan satu-satunya, maka disarankan KPU tidak usah banding. Itu untuk kepentingan pembangunan kota ini," ucap Frans Herbert Siahaan,Kamis (25/02/2016).

BACA JUGA  Empat Paslon Walikota Pematangsiantar Komit Jaga Pilkada Damai

Dikatakan Frans Herbert, pada prinsipnya masyarakat sudah menanti terlaksananya Pilkada di Siantar. Atas dasar itu, DPRD Siantar menurutnya sangat berkepentingan terhadap pelaksanaan Pilkada.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.