Header Ads


Sah,Gugatan Duo Damanik di Panwaslu Simalungun Ditolak

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Setelah melakukan rapat rapat pleno, Panwaslu Simalungun secara resmi menolak gugatan Calon Bupati Simalungun Evra Sasky Damanik,S.Sos dan Nuriaty Damanik.

"Kita memutuskan menolak seluruh gugatan Cabup Evra dan Nuriaty," ucap Anggota Panwaslu Simalungun Choir Nasution,divisi pelanggaran dan penindakan melalui sambungan seluler,Jumat (5/2/2016).

Ditolaknya gugatan Cabup Evra dan Nuriaty,karena Panwaslu Simalungun berpandangan bahwa materi gugatan kedua Cabup itu sama dengan yang diputus Mahkamah Agung kemarin.

BACA JUGA  Inilah Putusan Lengkap Kasasi MA RI yang Menangkan JR Saragih

"Gugatannya sama seperti kemarin, sehingga kita harus tolak. Dalam UU No 8 Tahun 2015 Pasal 154 dinyatakan, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,"ujar Choir merinci.

Terkait telah keluarnya putusan ini,pihaknya akan memberitahukan secara tertulis baik kepada KPUD Simalungun, Bawaslu Provinsi Sumut,Bawaslu RI,serta pihak-pihak terkait.

"Kita secepatnya akan beritahukan putusan penolakan ini kepada pihak - pihak terkait,"tutup Choir .


Penulis   : franki
Editor     : tagor

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.