Header Ads


Profesi Ganda, Mariah Purba Harus Pilih Advokad Atau Dewan Pengawas

Mariah Purba : Mana Persyaratannya?

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Meski telah dilantik sebagai dewan pengawas PDAM Tirtauli, Maria Purba,SH masih terlihat beracara di PN Simalungun.

Dibuktikan, pada Senin ( 4/2/2016),Maria Purba,SH mendampingi Amran Sinaga calon wakil Bupati  pilkada di kabupaten Simalungun  terpilih, dalam upaya mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).

Antonius Sitohang, SH
Atas hal itu,salah seorang advokad yang bernaung dalam Peradi menyayangkan sikap Maria Purba tersebut.

BACA JUGA  Dewan Pengawas PDAM Tirtauli Dilantik, Pj Walikota : Dewan Pengawas Jangan Main Proyek

Seharusnya,Maria Purba,SH sejak dilantik sebagai dewan pengawas PDAM Tirtauli harus memilih,apakah dia aktif menjadi dewan pengawas atau sebagai advokad. Karena sebagai pejabat di dewan pengawas PDAM Tirtauli membutuhkan waktu yang cukup banyak, dan tidak main-main, karena melayani dan mengawasi beribu pelanggan perusahaan air minum kebangaan masyarakat kota Siantar itu.

"Dia (Maria Purba) sudah menjadi pengawas PDAM Tirtauli,dan dari situ dia telah mendapatkan penghasilan.Seharusnya,secara Undang - Undang Advokad dia harus memilih apakah dia aktif sebagai dewan pengawas atau sebagai advokad,"ujar Antonius Sitohang,SH di PN Simalungun,Rabu (24/02/2016) seorang advokad saat dimintai tangapannya adanya profesi ganda seoarang dewan pengawas PDAM Tirtauli yang juga aktif beracara sebagai advocad.

BACA JUGA  Pengawas PDAM Tirtauli Profesi Ganda, Apa Boleh?

Antonius mengatakan,karena Maria Purba aktif menjadi dewan pengawas, ada baiknya dia untuk sementara mengambil cuti dari advokad,hingga periode jabatan dewan pengawasnya berakhir.

"Samanya itu,kalau sudah dilantik menjadi anggota dewan (DPRD), Advokad itu harus memilih.Kan bisa cuti sementara,"ucapnya.

Sementara Maria Purba,SH saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada persyatan kalau pengacara tidak bisa menjadi dewan pengawas.

"Sepengetahuanku tidak ada pula persyaratan kalau pengacara tidak bisa menjadi dewan pengawas.Makanya kalau orang itu membilang seperti itu,aku mau tahu persyaratan itu,"ujar Maria melalui sambungan seluler.

Ia juga mengatakan tidak ada di Undang - Undang Advokad yang secara spesifik merinci melarang advokad menjadi dewan pengawas PDAM.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.