Ngaku Anak Buah Teman Dekat JR
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Hendrik Khrisnijar, warga Kampung Pematang Ganjing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mengaku anak buah dari Silverius Bangun, dan Darmawan Saragih yang merupakan orang dekat JR Saragaih. Hendrik merupakan tersangka penipuan dengan modus sebagai calo pegawai honorer Kabupaten Simalungun saat ditangkap petugas Satreskrim Pematangsiantar.
Saat ditanyai penyidik Polres Pematangsiantar, Hendrik membantah kalau dirinya adalah calo pegawai honorer Kabupaten Simalungun. Ia mengatakan, dirinya hanya sebagai perantara saja guna membantu Silverius Bangun serta Darmawan Saragih mencari orang yang bersedia bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Simalungun.
"Berkas dan uang kuserahkan semuanya sama si Bangun dan Darmawan. Aku hanya perantara mencari orang yang mau bekerja sebagai honor. Ada 60 berkas yang kukasih sama orang itu dua, tapi hanya 14 yang bermasalah. Aku nggak ada dapat fee dari situ. Cuma aku sering dikasih uang rokok sama orang itu dua," ujarnya, Minggu (28/2/2016).
Lelaki yang mengaku pengguna sabu-sabu ini mengatakan setiap uang yang dia terima langsung disetor kepada Bangun dan Darmawan. "Semua uang yang kuterima, langsung kuserahkan sama orang itu dua. Sudah lama aku nyedot sabu dan biasanya kalau belanja sama bandarnya yang tinggal di Jl. Singosari," ujarnya.
Hendrik mengaku menyesal menjadi penguna sabu-sabu. "Aku pun nyesal tahu nyedot sabu karena setiap makan terasa sakit karena rahang jadi bengkak sering berair dan gigi keropos," jelas Hendrik.
Hendrik diringkus petugas Satreskrim Pematangsiantar saat tidur bersama pacarnya di salah satu penginapan di Jl. Asahan, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (28/2), setelah buron delapan bulan.
Hendrik ditangkap karena menipu Cici Ramayana warga Tanah Jawa, Gang Bunga Tanjung, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Dalam melakukan aksi penipuannya terhadap Cici, Hendrik mengaku bisa memasukkan Cici sebagai pegawai honorer di kantor Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Dia ditangkap karena dilaporkan menipu. Dia menjadi calo untuk memasukkan pelapor untuk menjadi pegawai honorer di kantor camat," ujar petugas Satreskrim Mapolres Siantar yang memeriksa korban.
Kasubbag Humas Polresta Siantar, AKP Isril Noer membenarkan pelaku telah ditangkap dan perbuatannya dijerat Pasal 378 subs 372 KUHP. "Pelaku masih dimintai keterangan dan lagi dikembangkan siapa saja korban lainnya yang dijanjikan bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Simalungun," kata AKP Isril.
Serahkan Rp 15 Juta
Dari berkas Laporan Pengaduan yang dilaporkan Cici Ramayana diceritakan bahwa pada Desember 2014 silam, Cici sedang bekerja di salah satu toko didatangi oleh temanya bernama Rahmawati (28) teman kerjanya. Rahmawati menceritakan ada lowongan kerja jadi honorer di Kabupaten Simalungun melalui Hendrik.
Cici pun menyatakan tertarik dan Rahmawati pun menyampaikan hal tersebut kepada Hendrik. Atas petunjuk Hendrik, Cici pun melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan Rp 15 juta supaya Cici bisa diterima sebagai pegawai honorer.
Cici menyerahkan uang tersebut dirumahnya pada tanggal 17 Desembar 2014 dan disertai dengan bukti kuintansi. Setelah menunggu beberapa lama, Cici tidak diterima seperti janji Hendrik. Saat dihubungi, Hendrik mengatakan supaya Cici sabar. Namun tetap saja Cici tidak diterima , sehingga Cici membuat laporan pengaduan ke Mapolres Siantar.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Saat ditanyai penyidik Polres Pematangsiantar, Hendrik membantah kalau dirinya adalah calo pegawai honorer Kabupaten Simalungun. Ia mengatakan, dirinya hanya sebagai perantara saja guna membantu Silverius Bangun serta Darmawan Saragih mencari orang yang bersedia bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Simalungun.
![]() |
Hendrik Khrisnijar |
"Berkas dan uang kuserahkan semuanya sama si Bangun dan Darmawan. Aku hanya perantara mencari orang yang mau bekerja sebagai honor. Ada 60 berkas yang kukasih sama orang itu dua, tapi hanya 14 yang bermasalah. Aku nggak ada dapat fee dari situ. Cuma aku sering dikasih uang rokok sama orang itu dua," ujarnya, Minggu (28/2/2016).
Lelaki yang mengaku pengguna sabu-sabu ini mengatakan setiap uang yang dia terima langsung disetor kepada Bangun dan Darmawan. "Semua uang yang kuterima, langsung kuserahkan sama orang itu dua. Sudah lama aku nyedot sabu dan biasanya kalau belanja sama bandarnya yang tinggal di Jl. Singosari," ujarnya.
Hendrik mengaku menyesal menjadi penguna sabu-sabu. "Aku pun nyesal tahu nyedot sabu karena setiap makan terasa sakit karena rahang jadi bengkak sering berair dan gigi keropos," jelas Hendrik.
Hendrik diringkus petugas Satreskrim Pematangsiantar saat tidur bersama pacarnya di salah satu penginapan di Jl. Asahan, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (28/2), setelah buron delapan bulan.
Hendrik ditangkap karena menipu Cici Ramayana warga Tanah Jawa, Gang Bunga Tanjung, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Dalam melakukan aksi penipuannya terhadap Cici, Hendrik mengaku bisa memasukkan Cici sebagai pegawai honorer di kantor Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Dia ditangkap karena dilaporkan menipu. Dia menjadi calo untuk memasukkan pelapor untuk menjadi pegawai honorer di kantor camat," ujar petugas Satreskrim Mapolres Siantar yang memeriksa korban.
Kasubbag Humas Polresta Siantar, AKP Isril Noer membenarkan pelaku telah ditangkap dan perbuatannya dijerat Pasal 378 subs 372 KUHP. "Pelaku masih dimintai keterangan dan lagi dikembangkan siapa saja korban lainnya yang dijanjikan bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Simalungun," kata AKP Isril.
Serahkan Rp 15 Juta
Dari berkas Laporan Pengaduan yang dilaporkan Cici Ramayana diceritakan bahwa pada Desember 2014 silam, Cici sedang bekerja di salah satu toko didatangi oleh temanya bernama Rahmawati (28) teman kerjanya. Rahmawati menceritakan ada lowongan kerja jadi honorer di Kabupaten Simalungun melalui Hendrik.
Cici pun menyatakan tertarik dan Rahmawati pun menyampaikan hal tersebut kepada Hendrik. Atas petunjuk Hendrik, Cici pun melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan Rp 15 juta supaya Cici bisa diterima sebagai pegawai honorer.
Cici menyerahkan uang tersebut dirumahnya pada tanggal 17 Desembar 2014 dan disertai dengan bukti kuintansi. Setelah menunggu beberapa lama, Cici tidak diterima seperti janji Hendrik. Saat dihubungi, Hendrik mengatakan supaya Cici sabar. Namun tetap saja Cici tidak diterima , sehingga Cici membuat laporan pengaduan ke Mapolres Siantar.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar