Header Ads


Memiliki 168 Gram Narkotika, Briptu Sutardodo Divonis 12 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan,SH memvonis terdakwa Eriwan Sutardodo Simarmata selama 12 tahun kurungan penjara.Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan kurungan.
Sidang Vonis Sotardodo Simarmata di Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Sidang Vonis Sotardodo Simarmata di Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara, terhadap terdakwa Sutardodo yang juga anggota Polres Pematangsiantar dengan pangkat Briptu.

Mejelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa memiliki 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 168,4 (Seratus enam puluh delapan koma empat) gram.

Atas putusan ini, JPU mengaku masih pikir-pikir,sedangkan pengacara terdakwa Ikma Siregar,SH akan mengajukan banding.


Penulis    : franki
Editor    :  tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.