Header Ads

Inilah Hakim yang Jatuhkan Amran Sinaga 4 tahun Penjara

LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Berita Amran Sinaga yang menyerahkan diri ke Lapas kelas II Pematangsiantar menjadi trending topic dimedia sosial face book, banyak yang membericarakan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Simalungun ini.

Amran Sinaga adalah Calon Wakil Bupati Simalungun yang mendapingi JR Saragih dan menjadi pemenang dalam Pilkada Simalungun yang berlangsung 10 Februari 2016 lalu.

Amran Sinaga divonis bersalah oleh Mahkamah Agung tahun 2014 dalam kasus penyalahgunaan wewenang semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA  Sempat Dicekal, Sekarang Calon Wakil Bupati Simalungun itu Ikuti Program Lapas

Inilah hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis terdakwa Amran Sinaga selama empat tahun
Dr Artidjo Alkostar SH. LLM
Dr Artidjo Alkostar SH. LLM
1. Hakim Ketua Dr Artidjo Alkostar SH. LLM,
2. Hakim Anggota Prof Dr. surya Jaya SH. MH dan
3. Sri Murwahyuni SH. MH.

Dalam putusan sebelumnya Mahkamah Agung menuliskan bahwa Amran Sinaga dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Atas eksekusi itu para nitizen langsung mengeluarkan argumennya, bahwa Amran Sinaga seharusnya membuka kasusnya secara terang bederang.

Tabah sih tabah tapi kalo berkorban sendirian...apa mungkin tahan.....buka donk kasusnya biar terang benderang dan masyarakat simalungun menghargai pak amran karena bisa jadi justice kolaborator,”kata Gunawan Wibisono diakun group facebook Media Simalungun, tempat kumpulnya warga Simalungun di Indonesia bahkan dunia.

Masih di akun group facebook yang sama, seorang yang pemilik face book Felix Yosef Nagabe mengatakan, agar Amran jangan bertahan terus. “ Gitu dong jangan bertahan terus, kasihan rakyat jadi terpecah.”kata Felix.


Penulis : franki
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.