Header Ads


Tidak Bersengketa tetap di Eksekusi, 10 Pemilik Kios akan Tuntut balik Yenpo

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ada 10 (sepuluh) Pedagang Deli Plaza yang tidak pernah bersengketa dengan Yenpo, yang kiosnya tetap di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Atas tindakan eksekusi itu kesepuluh pemilik kios yang tidak pernah bersengketa akan tuntut balik Yenpo.

Bukan itu saja, ke 10 pemilik kios yang telah menempati sejak berdirinya kios ini akan menuntut polisi dan pengadilan, karena terlalu ceroboh, menghakimi orang yang tidak bersalah dan tidak bersengketa.

BACA JUGA  Tim Eksekusi Meringsek Masuk,Pedagang Berdoa akan Ada Hukuman Setimpal bagi Yempo dan Kroninya

ke sepuluh pemilik kios yang tidak bersengketa dengan Yempo tapi tetap dieksekusi Pengadilan terlihat pasrah melihat pematokan yang dilakukan pengadilan negeri Pematangsiantar.
ke sepuluh pemilik kios yang tidak bersengketa dengan Yempo tapi tetap dieksekusi Pengadilan
terlihat pasrah melihat pematokan yang dilakukan pengadilan negeri Pematangsiantar.
“Kios ini resmi kami beli tahun 1979 dari PT ODB, dimana saat itu Deli Plaza sedang dalam proses pembangunan. Ini suratnya, jelas ada aktanya dan belum pernah digugurkan isi akte notaris ini, dan putusan pengadilan juga tidak menyebut dalam sengketa bahwa kios kami tidak ada dalam sengketa yang diperkarakan,”kata Renta boru Sitanggang pemilik kios Deli Plaza, Kamis malam (28/01/2016).

LIHAT VIDEO  Pedagang Deli Plaza Bertahan, Ketika Akan Dieksekusi Pengadilan Siantar

Informasi yang diterima www.lintaspublik.com, Perkara yang dimenangkan oleh Yenpo dalam perkara kios Deli Plaza adalah mengugat 20 orang pemilik kios di Deli Plaza, Namun ada 10 pemilik kios yang memiliki akta kepemilikan yang di beli dari PT. ODB tidak pernah diajukan dalam pokok perkara, dan ke 10 pemilik kios inilah tetap menuntut, bahwa mereka masih pemilik yang sah karena tidak pernah bersengketa, tapi pengadilan tetap memutuskan, bahwa kios mereka tetap dieksekusi.

“Ada 30 pemilik kios dari 75 kios yang ada di lantai bawa, 20 yang dituntut Yenpo, tapi yang 10 lagi tidak, karena mungkin saja suratnya lengkap makanya tidak dituntutnya, tapi kenapa ikut dieksekusi,”kata Renta Sitanggang bersama kawan-kawannya yang tidak rela kiosnya “diobrak-abrik” atas nama putusan pengadilan.

Ke 10 kios yang tidak bersengketa itu adalah, Eliston Sianipar ahli warisnya Mei Sara Simanjuntak (2 kios), Pinta Hutasoit (2 kios), Emi Marpaung (2 kios), Runggu Napitupulu (2 kios), Hj. Lia (2 kios) dan beberapa orang lagi yang belum terkonfirmasi.



Penulis : franki
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.