Tentang Kutipan Komite di Siantar, Resman Panjaitan : Bila ada Penyimpangan akan Dievaluasi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, LSM Lasser dalam salah satu tuntutannya,meminta agar Kepala Dinas Pendidikan membubarkan pengurus Komite Sekolah yang tidak memiliki anak di sekolah tersebut.
Menyikapi hal,Kadisdik Resman Panjaitan mengatakan bahwa pembentukan komite sekolah sah dan diatur dalam Keputusan Menteri yakni Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
BACA JUGA Hapuskan Pungli dari Guru dan Siswa Miskin di Siantar
BACA JUGA Hapuskan Pungli dari Guru dan Siswa Miskin di Siantar
| Resman Panjaitan |
"Tidak ada yang salah dalam pembentukan dewan pendidikan. Karena ada payung hukumnya, yakni keputusan menteri tersebut,"jelasnya.
Dalam Kepmen tersebut, anggota komite sekolah tidak harus berasal dari orangtua siswa saja, tetapi bisa saja berasal dari tokoh masyarakat, tokoh penidikan, dunia usaha/industri, organisniasi profesi tenaga pendidikan, wakil alumni, dan wakil peserta didik.
"Jadi komite sekolah itu tidak harus berasal dari orangtua siswa,"jelas Resman mengacu kepada peraturan yang telah ada.
Sesuai Keputusan Menteri itu, bahwa tujuan pembentukan komite sekolah, terang Resman dimaksudkan untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan di sekolah, mendukung financial, pemikiran maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya, komite sekolah berperan dalam mengontrol akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, dan menjadi mediator antara pemerintah dan pihak sekolah.
Komite sekolah juga berfungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dan melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Selain itu, komite sekolah berperan mencari dana untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah yang tak tertampung di dana BOS dan besarannya tergantung kesepakatan antara orangtua siswa dan komite sekolah.
"Masalah besaran uang komite merupakan kesepakatan antara orangtua dan komite sekolah,"jelasnya.
Terkait pembentukan dan kutipan yang dilakukan komite sekolah itu, pihaknya tidak bisa ikut campur. Sebab,besaran kutipan berdasarkan musyawarah.
"Besaran kutipan itu hasil kesepakatan.Bila ada penyimpangan, maka akan dilakukan evaluasi,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor



Tidak ada komentar