Proyek 2015 Dikerjakan 2016, Kadis Bina Marga tidak Berani Tindak Rekanan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, Rufinus Simanjuntak,ST tidak mempermasalahkan adanya keterlambatan proyek yang seharusnya diselesaikan di Tahun Anggaran (TA) 2015.
Selain itu Simanjuntak ini, tidak bertindak tegas dalam menindak rekanan (pemborong) bermarga Simanjuntak (Berman Simanjuntak) yang memenangkan proyek pengaspalan jalan hotmix di Jalan Maluku atas dan Jalan Pangad yang terbukti menyelesaikan proyek TA 2016.
"Untuk kedua paket tersebut,seharusnya diselesaikan dalam waktu 90 hari dengan pagu anggaran 3,1 Milyar lebih.Namun, pemborongnya beralasan baru memiliki waktu dan ketersediaan bahan baku.Atas keterlambatan ini,pemborong akan dikenakan denda sampai proyek tersebut rampung dilaksanakan,"ujar Rufinus saat berada kantor Dispenda,Selasa (26/01/2016).
Rufinus juga mengaku,bahwa pihaknya hanya membayarkan 30 persen (uang muka) dari pagu anggaran paket proyek tersebut.
"Baru 30 persen kita bayarkan proyek pengaspalan Jalan Maluku atas dan Jalan Pangad.Jadi tidak benar 100 persen,"ucap Rufinus.
Selain dijatuhkan denda,Rufinus juga telah menjatuhkan surat peringatan terhadap pemborong.
"Sudah kita tegur dan diberikan peringatan,"jelasnya.
Saat ditanyakan apakah hanya itu sanksi?Rufinus mengatakan ada sanksi yang lain,bilamana proyek tersebut belum rampung 50 hari sejak Tahun Anggaran 2016.
"Bila terhitung 50 hari ke depan,dimulai dari tanggal 1 Januari 2016,proyek nyatanya belum rampung juga,maka rekanan dianggap wanprestasi,"jelasnya seraya mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin pelaksanaan proyek 100 persen sesuai waktu,pastinya ada satu atau dua yang terlambat dan hal itu sudah biasa.
Penulis : franki
Editor : tagor
Selain itu Simanjuntak ini, tidak bertindak tegas dalam menindak rekanan (pemborong) bermarga Simanjuntak (Berman Simanjuntak) yang memenangkan proyek pengaspalan jalan hotmix di Jalan Maluku atas dan Jalan Pangad yang terbukti menyelesaikan proyek TA 2016.
![]() |
| Rufinus Simanjuntak (Kanan) menjelaskan kepada media dikantornya, adanya proyek tahun 2015 dikerjakan tahun 2016 |
Rufinus juga mengaku,bahwa pihaknya hanya membayarkan 30 persen (uang muka) dari pagu anggaran paket proyek tersebut.
"Baru 30 persen kita bayarkan proyek pengaspalan Jalan Maluku atas dan Jalan Pangad.Jadi tidak benar 100 persen,"ucap Rufinus.
Selain dijatuhkan denda,Rufinus juga telah menjatuhkan surat peringatan terhadap pemborong.
"Sudah kita tegur dan diberikan peringatan,"jelasnya.
Saat ditanyakan apakah hanya itu sanksi?Rufinus mengatakan ada sanksi yang lain,bilamana proyek tersebut belum rampung 50 hari sejak Tahun Anggaran 2016.
"Bila terhitung 50 hari ke depan,dimulai dari tanggal 1 Januari 2016,proyek nyatanya belum rampung juga,maka rekanan dianggap wanprestasi,"jelasnya seraya mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin pelaksanaan proyek 100 persen sesuai waktu,pastinya ada satu atau dua yang terlambat dan hal itu sudah biasa.
Penulis : franki
Editor : tagor





Tidak ada komentar