Header Ads

Inilah Kronologi Pembangunan DELI PLAZA Sampai “Direbut” Yempo dari Pemilik Kios

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Goklif Manurung salah seorang aktivis pendamping pedagang kios Deli Plaza memberi informasi kepada publik (Nitizen) di wall facebooknya kronologi / status awal pembangunan Deli Plaza atau dulu disebut SIANTAR PLAZA & DELI THEATRE ini sekitar pukul 11 : 00 Wib, Sabtu ( 30/1/2016).

Inilah informasi yang berhasil dihimpun www.lintaspublik.com melalui akun face book Golklif Manurung yang juga meginformasikan bahwa akta perjanjian itu masih asli dan original, dan belum pernah mendapat pembatalan dari pengadilan negeri maupun dari pihak manapun :
Tahun 1980 PT.ODB (Oscar Of Deli Medan Bioscope) dan PT.Makmur Agung Corp (PT.MA Corp) bekerjasama utk membangun properti di jalan sutomo memakai nama/merk ;
"SIANTAR PLAZA & DELI THEATRE".

BACA JUGA :  Tidak Peka Penderitaan Pedagang Deli Plaza, Mengatas Sesalkan Ketua DPRD Siantar 
Pengusaha toko olahraga Milko Sport dengan berat hati harus memindahkan merek kiosnya pada saat akan eksekusi pengadilan Negeri Pematangsiantar (kiri), Surat perjanjian pedagan dengan PT. ODB dan PT. Makmur Agung tahun 1980.
Tahun 1981 Dipasarkan ke umum dgn kesepakatan harga Rp.8,5 juta tunai, jika di kredit minimal memberi panjar 25% dari nilai jual Melalui Bank Dagang Negara (BDN).

Tahun 1983 pembangunan SIANTAR PLAZA & DELI THEATRE pun selesai.

Adapun perjanjian antara pihak pertama (PT.ODB & PT.MA Corp) dgn pihak kedua (pembeli) dgn berkekuatan hukum AKTA NOTARIS adalah sebagai berikut ;
- Bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat bahwa akta perjanjian object kios adalah hak pakai selamanya dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
- Pihak kedua akan mematuhi peraturan dalam hal taat hukum dan taat pajak/retribusi dan kewajiban lainnya.
-Selama pihak kedua mematuhi kewajiban, maka pihak pertama tidak berhak untuk membatalkan hak pakai object.

LIHAT JUHAT :  Mengapa Mengeksekusi Kami Seperti Mengusir Anjing?

Tahun 1999 Hermawanto (Yempo) berusaha mengambil alih object properti dgn menjanjikan ganti rugi sebesar Rp 4 jt/kios. Tetapi pihak kedua /pemilik kios tidak bersedia melepas object properti.

Tahun 2004 Yempo menggugat 79 orang pemilik beserta ahli waris object properti dengan gugatan 39 kios, dan PT.ODB termasuk dalam gugatannya.

Tahun 2007 Pengadilan Negeri Pematangsiantar memenangkan gugatan Yempo terhadap 20 pedagang atau pemilik kios.

28 Januari 2016 , Pengadilan Negeri Pematangsiantar mengeksekusi seluruh kios lantai I (satu) di Deli Plaza yang memiliki bangunan 5 (lima) lantai. Namun parahnya ada 10 pemilik kios yang tidak turut dalam gugatan juga harus dieksekusi.

Menurut Golklif Manurung, bahwa sampai saat ini tidak ada pembatalan perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua dalam kesepakatan Akta Perjanjian.



Penulis : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.