Dugaan Korupsi Andi Wibisono Versi KAMPAK Merah Putih Tak Mendasar
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Adanya dugaan korupsi Direktur SDM dan Umum PTPN IV yang juga sebagai Kepala Cabang Dapenbun PTPN IV, Andi Wibisono yang dilontarkan Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) mendapat bantahan dari Tim Advokat PTPN IV.
Ketiga orang yang tergabung dalam Tim Advokat PTPN IV, masing-masing adalah CP Siregar, Sofwan Tambunan, dan Umri Fatha Ginting.
BACA JUGA Pejabat Teras PTP Nusantara IV di Periksa Kejaksaan Sumatera Utara?
CP Siregar mengatakan pada intinya KAMPAK Merah Putih telah menyampaikan atas dugaan korupsi uang pensiunan karyawan PTPN IV yang dilakukan oleh klien dalam kapasitasnya sebagai Kepala Cabang Dana Pensiunan Perkebunan (Dapenbun) PTPN IV.
BACA JUGA KPK Dalami Kasus Korupsi Ratusan Miliar di PTP Nusantara IV Medan
Tuduhan dugaan korupsi yang dilakukan KAMPAK Merah Putih, kata CP Siregar, tidak disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. "Mereka (KAMPAK Merah Putih) hanya menyampaikan aspirasi melalui media cetak dan online yang dilakukan secara sistematis. Dan itu menyebabkan terganggunya psikologis dan psikis yang mengakibatkan pandangan negatif masyarakat, khususnya para pensiunan PTPN IV yang menganggap klien kami telah melakukan korupsi danan pensiun karyawan,"katanya, Minggu (31/1/2014).
Masih dikatakan CP Siregar, sesuai dengan ketentuan UU No 11 tahun 1992, tentang pengelolaan kekayaan Dapenbun yang terdiri dari Iuran Pemberi Kerja, Iuran Peserta Pensiun, hasil pengembangan dana seluruh pemberi kerja (seluruh PTPN I s/d XIV) dilaksanakan oleh pengurus Dapenbun yang berpusat di Jakarta.
"Klien kami selaku kepala cabang tidak ada mengelola dana pensiun karyawan,"ujarnya.
Sementara itu, Sofwan Tambunan mengatakan Dapenbun sebagai lembaga keuangan non bank dalam kegiatannya khususnya pengelolaan Dana Pensiun diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sehingga apabila ada dugaan korupsi di Dapenbun, maka OJK sebagai pengawas pasti sudah melakukan tindakan hukum,"kata Sofwan Tambunan.
Dengan demikian, masih dikatakan Sofwan, dugaan korupsi yang dilaporkan DPP KAMPAK Merah Putih atas Andi Wibisono adalah tidak benar dan tidak berdasar serta tidak ada bukti hukum. Tuduhan yang dilakukan KAMPAK Merah Putih, kata Sofyan Tambunan, merupakan bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi hukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Terpisah, Umri Fatha Ginting yang juga termasuk dalam Tim Advokat PTPN IV mengatakan unjuk rasa yang dilakukan KAMPAK Merah Putih membuat pihak-pihak yang sangat berkepentingan dengan pengelolaan dana pensiunan karyawan merasa heran dan apa yang dilakukan KAMPAK Merah Putih tidak mendasar.
BACA JUGA Gaji Pensiunan PTP Nusantara IV kebun Marjandi "Di Sunat"
Seperti halnya Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN IV, Wispramono Budiman mengatakan ditengah kondisi perkebunan saat ini pihaknya melihat unjuk rasa yang terjadi tidak jelas tuntutannya.
"Siapa yang unjuk rasa dan apa yang dituntut tidak jelas dan tidak ada hubungannya. Hal ini menjadi satu gangguan dan membuat tidak nyaman dalam bekerja, ancaman membuat karyawan yang tergabung dalam SP-Bun tidak menerima situasi dan tidak akan membiarkan situasi kalau PTPN IV di obok-obok oleh kepentingan tertentu,"katanya.
Mahyuzar Maimun, Ketua Persatuan Purnakarya Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Cabang PTPN IV mengatakan bahwa yang berdemo itu seharusnya P3RI, yang sehari-harinya mengurus karyawan pensiun yang tergabung di dalam wadah P3RI.
"Untuk memberikan perlindungan hukum kepada Klien kami, maka Klien kami telah mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum dengan melaporkan kepada polisi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/236/I/2016/SPKTRESTA Medan tanggal 28 Januari 2016 dan Klien kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan,"ujarnya.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Ketiga orang yang tergabung dalam Tim Advokat PTPN IV, masing-masing adalah CP Siregar, Sofwan Tambunan, dan Umri Fatha Ginting.
BACA JUGA Pejabat Teras PTP Nusantara IV di Periksa Kejaksaan Sumatera Utara?
![]() |
Pengamanan super ketat di kantor PTPN IV mengantisipasi demo KAMPAK Merah yang jumlahnya hanya 9 orang |
BACA JUGA KPK Dalami Kasus Korupsi Ratusan Miliar di PTP Nusantara IV Medan
Tuduhan dugaan korupsi yang dilakukan KAMPAK Merah Putih, kata CP Siregar, tidak disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. "Mereka (KAMPAK Merah Putih) hanya menyampaikan aspirasi melalui media cetak dan online yang dilakukan secara sistematis. Dan itu menyebabkan terganggunya psikologis dan psikis yang mengakibatkan pandangan negatif masyarakat, khususnya para pensiunan PTPN IV yang menganggap klien kami telah melakukan korupsi danan pensiun karyawan,"katanya, Minggu (31/1/2014).
Masih dikatakan CP Siregar, sesuai dengan ketentuan UU No 11 tahun 1992, tentang pengelolaan kekayaan Dapenbun yang terdiri dari Iuran Pemberi Kerja, Iuran Peserta Pensiun, hasil pengembangan dana seluruh pemberi kerja (seluruh PTPN I s/d XIV) dilaksanakan oleh pengurus Dapenbun yang berpusat di Jakarta.
"Klien kami selaku kepala cabang tidak ada mengelola dana pensiun karyawan,"ujarnya.
Sementara itu, Sofwan Tambunan mengatakan Dapenbun sebagai lembaga keuangan non bank dalam kegiatannya khususnya pengelolaan Dana Pensiun diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sehingga apabila ada dugaan korupsi di Dapenbun, maka OJK sebagai pengawas pasti sudah melakukan tindakan hukum,"kata Sofwan Tambunan.
Dengan demikian, masih dikatakan Sofwan, dugaan korupsi yang dilaporkan DPP KAMPAK Merah Putih atas Andi Wibisono adalah tidak benar dan tidak berdasar serta tidak ada bukti hukum. Tuduhan yang dilakukan KAMPAK Merah Putih, kata Sofyan Tambunan, merupakan bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi hukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Terpisah, Umri Fatha Ginting yang juga termasuk dalam Tim Advokat PTPN IV mengatakan unjuk rasa yang dilakukan KAMPAK Merah Putih membuat pihak-pihak yang sangat berkepentingan dengan pengelolaan dana pensiunan karyawan merasa heran dan apa yang dilakukan KAMPAK Merah Putih tidak mendasar.
BACA JUGA Gaji Pensiunan PTP Nusantara IV kebun Marjandi "Di Sunat"
Seperti halnya Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN IV, Wispramono Budiman mengatakan ditengah kondisi perkebunan saat ini pihaknya melihat unjuk rasa yang terjadi tidak jelas tuntutannya.
"Siapa yang unjuk rasa dan apa yang dituntut tidak jelas dan tidak ada hubungannya. Hal ini menjadi satu gangguan dan membuat tidak nyaman dalam bekerja, ancaman membuat karyawan yang tergabung dalam SP-Bun tidak menerima situasi dan tidak akan membiarkan situasi kalau PTPN IV di obok-obok oleh kepentingan tertentu,"katanya.
Mahyuzar Maimun, Ketua Persatuan Purnakarya Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Cabang PTPN IV mengatakan bahwa yang berdemo itu seharusnya P3RI, yang sehari-harinya mengurus karyawan pensiun yang tergabung di dalam wadah P3RI.
"Untuk memberikan perlindungan hukum kepada Klien kami, maka Klien kami telah mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum dengan melaporkan kepada polisi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/236/I/2016/SPKTRESTA Medan tanggal 28 Januari 2016 dan Klien kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan,"ujarnya.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar