Surfenov Tak Pernah Ajukan Gugatan Sebagai Calon ke Panwaslih
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pilkada Kota Siantar ditunda karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Reg. No 98/G/2015/PTUN-MDN tanggal 08 Desember 2015, atas gugatan Sengketa Pilkada Surfenov Sirait - Parlin Sinaga, yang dicoret kepesertaannya dalam pilkada Siantar.
Namun hal ini terlihat janggal karena tidak mengikuti mekanisme pengajuan sengketa pilkada yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2015, Pasal 153, Ayat 1 tentang penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara.
![]() |
| Pasangan calon kepala daerah Pematangsiantar Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga |
Selain tidak diajukan ke lembaga peradilan yang tepat paslon ini juga belum menyampaikan pencoretan tersebut sebagai objek sengketa ke Panwaslih Kota Pematangsiantar.
"Sebagai objek sengketa mereka tidak pernah mengajukannya. Mereka hanya mengadukan pelanggaran pidana pilkada yang menurut mereka dilakukan oleh KPU Pematangsiantar dan Bawaslu Sumut," ujar Komisioner Panwaslih Siantar, Josep Sihombing melalui sambungan telepon, Kamis (10/12/2015).
Saat ditanyakan sudah sejauh apa proses dari pengaduan mereka, ia menyampaikan bahwa mereka saat ini sedang mempelajari dugaan pelangaran pilkada yang dilakukan Bawaslu dan KPU Siantar.
"Terkait laporan mereka, masih kami pelajari sejauh ini," katanya.
Sebelumnya penundaan pilkada di Kota Pematangsiantar berakibat Rp 2,1 M uang negara habis sia-sia dan membuat KPU Pematangsiantar kekurangan uang untuk pelaksanaan pilkada.
Dan juga, akibat ditetapkannya pasangan calon Surfenov-Parlin sebagai calon Wali Kota Siantar, mengakibatkan dua anggota Panwaslih Pematangsiantar yaitu, Manuaris Sitindaon dan Elpina dipecat oleh DKPP.
Pendukung paslon ini juga saat berdemo di kantor Polisi Pematangsiantar maupun di Kantor KPU Pematangsiantar mengeluarkan tudingan tudingan yang tidak beradab. Seperti meneriaki kapolres Pematangsiantar, banci dan juga meng-kafirkan komisioner KPU Siantar.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan





Tidak ada komentar