Header Ads


Rabu 9 Desember Pilkada Serentak Libur Nasional, Pelayanan Publik Harus Jalan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA  Tanggal 9 Desember 2015 bertepatan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Meski demikian, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengimbau, agar unit pelayanan publik tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagaimana ditegaskan Pak Menteri, pimpinan unit kerja atau satuan kerja organisasi pelayanan publik harus dapat mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Herman di kantornya, Senin (7/12/2015).
Menurutnya, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan. Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Editor     : tagor
Sumber  : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.