Header Ads


BPJS Kesehatan Buka Program Ikatan Dinas Asisten Verifikator

LINTAS PUBLIK - JAKARTA , BPJS Kesehatan membuka program ikatan dinas bagi asisten verifikator. Program ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi seotang asisten verifikator klaim asuransi/jaminan kesehatan.
“Untuk menjadi verifikator, dibutuhkan pengetahuan dasar mengenai istilah, mekanisme pelayanan medis dan standar kewajaran pemberian suatu pelayanan kesehatan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Senin (7/12/2015).
Menurut Fachmi BPJS Kesehatan sangat membutuhkan tenaga-tenaga verfikator yang handal untuk menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diterima peserta merupakan pelayanan kesehatan yang tepat. Verifikasi, lanjut Fachmi, sangat penting sebagai kegiatan memeriksa berkas dari segi ketelitian, kesesuaian dan eksistensinya.
Dalam pelayanan kesehatan, verifikasi merupakan tehnik dalam memeriksa kesesuaian antara tindakan, berkas dan tujuan pelaksanaanya. Dengan melaksanakan verifikasi diharapkan pelayanan kesehatan yang diterima peserta merupakan pelayanan yang tepat dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
“BPJS Kesehatan menerapkan sistem kendali mutu dan sistem kendali biaya. Dengan tehnik verifikasi pembayaran maka bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi jaminan kesehatan serta mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan,” tukas Fachmi.
Adapun program pembelajaran khusus asisten verifikator ini akan ditempuh dalam jangka waktu sekitar 1 tahun. Peserta akan mengikuti 1.920 jam pelajaran yang terdiri dari modul-modul muatan lokal seperti jaminan sosial kesehatan, aplikasi pengelolaan klaim BPJS Kesehatan dan pelayanan prima.
Modul dasar ini terdiri atas asuransi dan manajemen risiko. Dan modul inti terdiri atas pelayanan kesehatan. Sistem pembiayaan kesehatan, terminologi medis dalam pelayanan kesehatan.
Tahun ini tercatat 27 orang mengikuti program ikatan dinas ini. Mereka berasal dari pendidikan D-3 Keperawatan.
Editor     : tagor
Sumber  : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.