Menunggu Pemungutan Suara, Paslon Dilarang Blusukan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pasca ditundanya pilkada di Kota Pematangsiantar,pasangan calon walikota dan wakil walikota dilarang keras melakukan kampanye,sosialisasi maupun blusukan kepada masyarakat.
| Riswanty Panjaitan |
Alasannya,seluruh tahapan telah selesai,yang ditunda hanya pemungutan suara dan penghitungan suara.
"Pasangan calon walikota dan wakil walikota dilarang keras melakukan kampanye. Apalagi di dunia maya,tidak dibenarkan melakukan sosialisasi, karena tahapan itu sudah usai, tinggal menunggu pemungutan suara dan penghitungan suara,"ujar Komisioner KPUD Siantar Riswanty Panjaitan, Kamis (10/12/2015)
Ia mengharapkan agar pasangan calon memberikan perhatian serius terhadap hal ini,dan hendaknya meneruskan kepada tim suksesnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan diatas.
BACA JUGA Agar Produktif, Disarankan Pilkada Siantar - Simalungun Diundur Sampai 2017
"Pasangan calon juga harus mengingatkan timnya,untuk tidak melakukan kegiatan kampanye misalnya blusukan maupun yang lainnya,"jelasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor



Tidak ada komentar