KPUD Siantar Belum Terima Putusan Penundaan Pilkada Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Siantar sejauh ini belum menerima salinan putusan dari KPU RI perihal ditundanya Pilkada di Kota Pematangsiantar.
"Kita belum menerima putusan penundaan itu.Nanti lah ya,kalau sudah ada,kita akan memberikan komentar,"ucap Komisioner KPUD Siantar Batara Manurung,SPd pada Selasa malam (8/12/2015)
Sementara Sekda Kota Pematangsiantar Drs Donver Panggabean juga belum mengetahui kabar penundaan Pilkada di Kota Pematangsiantar.
"Belum tahu kita kabar penundaan itu ya,ini lagi menunggu komisioner KPUD Siantar,"jelas Donver saat mendampingi Pj Walikota Siantar Drs.Djumsadi Damanik mengunjungi KPUD Siantar sekira 21:00 WIB.
Dalam pemberitaan di media nasional Kompas,com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda Pilkada Serentak di lima daerah.
Kelima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar.
"Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi,"ujar Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/12/2015) malam.
"Pematangsiantar, Simalungun, Manado juga akan kami tunda dan minta putusan akhirnya segera," kata dia.
Penulis: franki
Editor: tagor
![]() |
| Pj Walikota Siantar bersalaman dengan Kapolres Siantar saat meninjau KPUD Siantar |
"Kita belum menerima putusan penundaan itu.Nanti lah ya,kalau sudah ada,kita akan memberikan komentar,"ucap Komisioner KPUD Siantar Batara Manurung,SPd pada Selasa malam (8/12/2015)
Sementara Sekda Kota Pematangsiantar Drs Donver Panggabean juga belum mengetahui kabar penundaan Pilkada di Kota Pematangsiantar.
"Belum tahu kita kabar penundaan itu ya,ini lagi menunggu komisioner KPUD Siantar,"jelas Donver saat mendampingi Pj Walikota Siantar Drs.Djumsadi Damanik mengunjungi KPUD Siantar sekira 21:00 WIB.
Dalam pemberitaan di media nasional Kompas,com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda Pilkada Serentak di lima daerah.
Kelima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar.
"Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi,"ujar Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/12/2015) malam.
"Pematangsiantar, Simalungun, Manado juga akan kami tunda dan minta putusan akhirnya segera," kata dia.
Penulis: franki
Editor: tagor




Tidak ada komentar