Header Ads



Ini Dia 23 Perusahaan Pembakar Hutan yang Dijatuhi Sanksi oleh Pemerintah

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan inisial 23 nama perusahaan yang sudah diberikan sanksi akibat terbukti menyebabkan kebakaram hutan di Sumatera Selatan dan Kalimantan. 
Sementara itu, 33 perusahaan lainnya hingga saat ini masih dalam proses penyidikan kementerian. 

"Kalau ada kasus pidana, sanksi administrasi akan pararel dengan pidana. Maka koordinasi kami dengan Polri akan sangat kuat," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/12/2015). 
Relawan berusaha memadamkan api di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (26/10/2015). Sejak akhir bulan September 2015, para relawan yang berasal dari berbagai lembaga maupun organisasi berjibaku memadamkan api yang menghanguskan sedikitnya 90.000 hektar hutan di TNTP
Kementerian memberikan sanksi pencabutan izin terhadap 3 perusahaan, pembekuan izin terhadap 16 perusahaan, dan paksaan pemerintah untuk menguasai lahan terhadap 4 perusahaan. 

Berikut daftar inisial perusahaan berserta jenis sanksi yang diberikan: 

Pencabutan hak pengusahaan hutan  
HSL (Riau) 

Pencabutan izin lingkungan 
1. DHL (Jambi) 
2. MAS (Kalimantan Barat) 

Paksaan pemerintah untuk menguasai lahan1. WKS (Jambi)
2. IHM (Kalimantan Timur)
3. KU (Jambi) 
4. BSS (Kalimantan Barat) 

Pembekuan Izin
1. BMH (Sumatera Selatan)
2. SWI (Sumatera Selatan)
3. SRL (Riau)
4. PBP (Jambi)
5. BMJ (Kalimantan Barat) 
6. IFP (Kalimantan Tengah)
7. TKM (Kalimantan Tengah)
8. KH (Kalimantan Tengah) 
9. DML (Kalimantan Timur) 
10. SPW (Kalimantan Tengah)
11. HE (Kalimantan Tengah)
12. WAJ (Sumatera Selatan) 
13. RPP (Sumatera Selatan) 
14. LIH (Riau) 
15. TPR (Sumatera Selatan) 
16. BACP (Kalimantan Utara).



Editor   : tagor
sumber: kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.